Adukan ke DPRD Kab.Bekasi, PT. Hab Dong Indo Dituding Tak Beri Uang Over Time Karyawannya

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kabupaten Bekasi- PT. Hab Dong Indo akhirnya dilaporkan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi karena adanya dugaan pelanggaran aturan pemerintah No 35 tahun 2021 tentang jam kerja. karyawan PT Hab Dong Indo di dampingi kuasa hukum dari Gilang & Partner, pada Kamis (28/4/2022)


"Kami dari kantor hukum Gilang & Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT Hab Dong Indo, karena mereka bekerja melampaui batas waktu yang di tentukan,"ucap pengacara Sumarno.SH.


Menurut Sumarno,  PT Hab Dong Indo disinyalir sudah 1,5 tahun tidak membayar jam lebih (Over Time) kepada para karyawan.


"Dalam Hal ini kami berharap dan berkenan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya ,membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time (kelebihan jam kerja) yang belum di bayarkan dari bulan November tahun 2020,"tuturnya.


"Jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja, untuk nilai sendiri kami berasumsi dan menduga kisaran tidak kurang 20  s/d 50 juta per pekerja,"sambung Sumarno.


Dari Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sendiri, kata dia, sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong Indo dan berdasarkan pengaduan tersebut di benarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.


"Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum, Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan,"tandasnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini