Amankan Sabu 8.45 Gram, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus satu tersangka pengedar sabu. Dari tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,45 gram


Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja menjelaskan, tersangka dengan inisial NYD (38) pada tanggal 7 maret 2022 di daerah Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang jam 13.00 Wib berhasil diringkus di rumah kontrakan tersangka.


Kami memperoleh infomasi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka NYD tersebut yang kami duga adalah pengedar dan memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,45 gram," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis (14/4/2022).


Menurut Kompol Danu, barang bukti tersebut sudah di bentuk atau di paket-paket kecil untuk diedarkan dan beberapa juga di tempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan tersangka.


Danu menambahkan, pada saat pihaknya mengamankan barang buktinya ada yang masih basah kondisinya dan barang bukti dipanaskan di kandang ayam.


Modusnya dipaketkan kecil-kecil setengah gram dan satu gram, di tempel di satu tempat di foto dan di simpan sabu tersebut di jual kepada masyarakat bentuknya foto kemudian transfer ke yang bersangkutan," ungkapnya.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112, pasal 114 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini