inijabar.com, Jakarta- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan 8 tersangka lainnya sudah lengkap.
"Tim penyidik (28/4) telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada jim jaksa,"ucapnya kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Artinya, kata Ali, kasus tersebut segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,"ungkapnya.
Ali mengatakan, Rahmat Effend dan Camat Jatisampurna Wahyudin sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022,"tuturnya.
Ali menambahkan, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Sekedar diketahui, KPK menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).(*)