Dari Hasil Pemeriksaan 3 Anak nya, KPK Berani Tetapkan RE Jadi Tersangka Pencucian Uang

Redaktur author photo





inijabar.com, Jakarta- Setelah melakukan pemeriksaan pasa ketiga anak Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, hal itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.


"Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE [Rahmat Effendi] sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/2022).


RE juga diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.


"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali.


Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Pepen, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3/2022).


"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE [Rahmat Effendi],"ungkapnya, Selasa (29/3/2022).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini