Penahanan Diperpanjang Lagi, RE dan 3 Tersangka Dipastikan Jalani Puasa dan Lebaran di Rutan KPK

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, masa penahanan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dan 3 Tersangka lainnya  kasus korupsi Pemkot Bekasi diperpanjang hingga 5 Mei 2022.


"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan RE (Pepen) dan lainnya masing-masing untuk 30 hari ke depan," ujarnya. Jumat (1/4/2022).


Selain Rahmat Effendi, yang diperpanjang penahanannya juga diantaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.


Rahmat Effendi dan Wahyudin masih akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan Jumhana Lutfi, Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, di Rutan KPK pada Kavling C1.

Share:
Komentar

Berita Terkini