Rp1.024 M Disita KPK Hasil OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Redaktur author photo





inijabar.com, Jakarta- Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai pelaku suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. 


Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar press konfrens pada Rabu (27/4/2022) malam di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta.


"Kegiatan tangkap tangan KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000 (miliar) yang terdiri dari Rp 570 juta tunai, dan uang yang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah,"ucap Ketua KPK Firli Bahuri.


Dia menceritakan, awalnya KPK menerima informasi adanya tindak pidana dugaan perkara korupsi dan menerjunkan tim ke satu hotel di kawasan Bogor. Firli mengatakan saat itu pihak-pihak penerima uang sudah kembali ke daerah masing-masing di Bandung.


"Sehingga KPK secara teknis membagi tugas ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi. Tim mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada tanggal 26 April 2022 malam,"tuturnya.


Keempatnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya KPK, kata Firli melakukan penangkapan kembali di Bandung pada Rabu (27/4/2022) pagi. Termasuk mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin di kediamannya, serta sejumlah dan ASN Pemkab Bogor


"Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak lain pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong. Selanjutnya seluruh yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini