Infaq Kok Ditentukan Jumlahnya, GP Anshor Ciamis Minta Dewan Batalkan Surat Edaran Baznas

Redaktur author photo





Inijabar.com, Kabupaten Ciamis - Ketua GP Ansor Kabupaten Ciamis, Maulana Sidiq, meminta agar aturan agar besaran uang infaq yang ditetapkan sebesar Rp2.500 untuk dihapuskan. 


Secara tegas ia mempertanyakan kewenangan menentukan besaran nilai infaq tersebut.


"Kami mempertanyakan kewenangan dalam menentukan besaran nilai infaq tersebut," tuturnya.


Ia juga mengatakan, setiap orang bisa membayarkan infaq dengan jumlah apapun, tetapi tidak ditentukan pilihan-pilihannya.


"Sedangkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, hal ini tidak ada besaran yang ditentukan untuk infaqnya," jelasnya menambahkan.


Untuk itu, dirinya mendorong kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk mencabut surat kebijakan yang menentukan besaran infaq tersebut.


Bahkan secara khusus, pihaknya sangat mendukung menaikkan infaq di daerahnya bagi masyarakat yang beriman, tetapi tidak dengan ketentuan besaran yang ditetapkan untuk infaqnya.


"Untuk itu, kami meminta agar BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk mencabut Surat Edaran tersebut dan pada intinya kami mendukung dalam hal menaikkan infaqnya tapi tidak dengan besaran nilai infaq yang ditentukan," jelasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini