Setelah 2 Kali Ditolak Mendagri, Mutasi Pejabat di Kota Bekasi Akhirnya Disetujui Dengan Syarat

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah dua kali mengajukan permohonan mutasi bagi pejabat dilingkup Pemkot Bekasi ditolak Kemendagri. Namun kali ketiga permohonan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendapat respon positif dari Kemendagri.


Beredarnya surat dari Kemendagri bernomor 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022. Perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Bekasi yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.


Dalam surat tersebut ada 16 pejabat setingkat kepala dinas yang akan dimutasi dan 72 pejabat setingkat eselon 3. Mereka


Nama-nama seperti Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah, Kepal Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala DMPTSP Lintong  Dianto Putera,  kepala Dinas BMSDA Arief Maulana dan lain-lain.


Izin proses mutasi dari Mendagri disertai dengan  syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.


Menyikapi hal itu, Praktisi hukum Bambang Sunaryo.SH menyebut baru tahu dari media kabar soal surat izin Mendagri tersebut. Namun dirinya mengingatkan pihak legislatif diajak bicara terkait mutasi, karena posisi Tri Adhianto yang masih sebagai pelaksana tugas (Plt).


"Iya harus diajak bicara anggota DPRD Kota Bekasi. Kan masih sebagai Plt. Ini kan permohonan mutasi ke 3 yang diajukan ke kemendagri. Saya lihat tidak komposisi nya harus the right man on the right job,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini