Sikap Diam Distaru, Praktisi Hukum Sebut Wibawa Plt Wali Kota Bekasi Luntur Soal Foodcity Galaxy

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bekasi- Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemkot Bekasi seolah cuek dengan informasi seputar lokasi kuliner Foodcity Grand Galaxy, yang telah disegel sejak awal Maret 2022 tersebut. 


Papan nama segel berwarna merah yang dikeluarkan Distaru seolah menjadi pajangan yang tak berguna terlebih di saat sore hari hingga malam, masih nampak sejumlah pedagang masig berjualan. 


Menurut Praktisi Hukum Bambang Sunaryo.SH, dengan sikap diamnya  Pemkot Bekasi dalam hal ini Distaru menyiratkan ada sesuatu yang tidak mampu dijelaskan pada publik.


"Iya setelah melakukan penyegelan, lalu Distaru seolah membiarkan para pedagang yang berada di Foodcity masih berjualan. Ini menurunkan wibawa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku kepala daerah. Ada sesuatu yang nampaknya sulit dijelaskan Distaru kepada publik dengan sikap diamnya itu,"ucapnya. Minggu (8/5/2022).


Bambang menambahkan, kalau itu lokasi memang merupakan fasos fasum harus jelas kerjasama dengan pengelola. Kalau tidak ada manfaat bagi pemerintah daerah sebaiknya memang tegas sikapnya.


"Jangan setengah hati seperti itu. Harus ada manfaat bagi keuangan daerah,"tandasnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi belum merespon. Begitupun dengan Kepala Satpol PP Aby Hurairah belum menjawab.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini