Dari Pernyataan Pegawai Pemkot Bekasi Ini, KPK Kejar Aset Mobil Rahmat Effendi Terkait TPPU

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Usai memeriksa salah seorang pegawai Pemkot Bekasi bernama Galih Gerriandani pada Selasa (26/7/2022). Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut lebih ke pendalaman kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.


Ali menyatakan, KPK menelusuri aset mobil yang dimiliki pria yang akrab disebut bang Pepen itu. Saksi Galih dicecar sejumlah pertanyaan saat dipanggil KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pepen.


"Saksi yang telah diperiksa, yaitu Galih Gerriandani selaku pegawai Pemkot Bekasi. Dia hadir dan sudah diperiksa tim penyidik KPK,"ucap Ali Fikri. Rabu (27/7/2022).


"(Galih) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil,"ujar Ali.


Seperti diketahui, Rahmat Effendi sendiri sudah dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam perkara itu, Pepen saat ini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Bandung.


Pepen pun kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus TPPU pada Senin (4/4). KPK menduga, hasil suap dan gratifikasi yang diperoleh Pepen dialihkan atau disamarkan dalam bentuk asset.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini