Enk Ink Enk, Perseteruan Nofel dan Ade Puspitasari Bukan Lagi di Kantor Golkar Tapi di PN Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Konflik antara sesama kader Golkar Nofel Saleh Hilabi dengan Ade Puspitasari sampai juga di Pengadilan Negeri Bekasi. Hal ini dibenarkan oleh  Andi Iswanto Salim yang menjabat sebagai Bendahara kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi kubu Nofel Saleh Hilabi.


"Iya kalau ga berubah sidang tanggal 18 Juli 2022 di PN Bekasi,"ucap pengusaha properti ini. 


Dari data yang terpublish di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memang tercatat Penggugat Nofel Saleh Hilabi sedangkan Tergugat pertama yakni DPD Golkar Jawa Barat dan Tergugat kedua  Ade Puspita Sari, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi digugat.



Nofel Saleh Hilabi yang saat ini terlihat intens menjalin hubungan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan, tidak menapik gugatan tersebut dilakukannya untuk mendapat kepastian sikap dari partai berlambang pohon beringin.


Gugatan dilakukan Nofel setelah Mahkamah Partai Golkar belum ada tindak lanjut dan hasil yang jelas dari gugatannya pada Musda yang dimenangkan kubu Ade Puspitasari.

 

Sementara itu, Ade Puspitasari, seperti dilansir media online Radar Nonstop saat ditanya komentarnya soal gugatan Nofel, menjawab normatif agar semua pihak untuk bersabar karena semua akan dibuka semua dipersidangan.


"Nanti saja di persidangan ya. Karena akan indah pada waktunya," kata Ade singkat kepada wartawan, kemarin.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini