BICARA Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, tentu kita bicara kesempatan masuk sekolah negeri. Nah, untuk dapat mulus diterima di sekolah negeri impian, kita harus mengenal jalur penerimaan PPDB.
Hal ini untuk mendapatkan peluang lebih besar.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ada 4 jalur penerimaan PPDB.
Diantaranya ; (1) jalur zonasi, (2) jalur afirmasi, (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan (4) jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki syarat dan kuota daya tampung yang berbeda. Untuk Jalur Zonasi misalnya pada jenjang SD diberikan daya tampung paling sedikit 70 (tujuh puluh) persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara untuk jenjang SMP/SMA daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 (lima puluh) persen.
Sedangkan pada jenjang SMK kuota jalur zonasi paling banyak 10 (sepuluh) persen dari daya tampung sekolah.
Apa itu Zonasi?
Zonasi sama dengan atau Rayonisasi. Hal ini didasarkan pada penyesuain kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Tetapi, ada sedikit perbedaan antara zonasi dan rayonisasi. Dimana zonasi lebih menekankan kepada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuannya. Sedangkan rayonisasi lebih pada kebijakan yang patokannya mengutamakan capaian siswa dalam bidang akademik (nilai).
Karena ujian nasional sudah dihapus, sehingga kebijakan rayonisasi diganti dengan sistem zonasi (jarak) terdekat.
Tujuan Zonasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengklaim sejumlah tujuan positif dari pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Kemdikbudristek merasa dengan pola zonasi, maka akan tercipta tujuan, diantaranya;
menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa;
mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga;
menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya pada sekolah negeri;
dapat mempermudah membantu analisis kebutuhan dan distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK);
dapat mendorong kreatifitas tenaga pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen (majemuk); untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah, maupun termasuk peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri.
Maksud Zonasi
Dengan dibuatkannya jalur zonasi pada PPDB, maka diharapkan akan tercipta setidaknya 2 hal, yaitu;
Pemerataan Kualitas Pendidikan, dengan menciptakan zonasi, maka siswa berprestasi tidak harus mengejar dan mencari sekolah favorit dan berkualitas yang jauh dari tempat tinggalnya, tetapi siswa yang memiliki bakat istimewa dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, yang pada akhirnya sekolah akan berkualitas karena dimasuki siswa berprestasi dan memiliki bakat istimewa; dan
Menciptakan Banyak Sekolah Favorit Baru, karena siswa berprestasi dan memiliki bakat istimewa memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, secara otomatis sekolah favorit akan bertambah dengan sendirinya.
KOTA BEKASI
Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui jalur zonasi.
Saat ini yang kita bahas adalah pemerataan atau persebaran SMP Negeri di Kota Bekasi.
Saat ini Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Untuk jumlah SMP Negeri saat ini sebanyak 61 SMP Negeri. Dari segi jumlah, tentunya setiap kelurahan sudah memiliki SMP Negeri, bahkan berlebih.
Kemaren, dalam Diskusi "Anak Bangsa Harus Sekolah, PPDB Untuk Siapa? yang dilaksanakan di Sekretariot IWO Kota Bekasi dalam rangka Menyambut HUT IWO yang ke-10, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklaim bahwa seluruh kelurahan di Kota Bekasi sudah memiliki SMP Negeri!!!.
Faktanya, masih ada lo 9 kelurahan di Kota Bekasi yang belum memiliki SMP Negeri.
Kelurahan tersebut adalah;
Kelurahan Harapanbaru (Kecamatan Bekasi Utara);
Kelurahan Harapanmulya (Kecamatan Medansatria);
Kelurahan Kalibaru (Kecamatan Medansatria);
Kelurahan Medansatria (Kecamatan Medansatria);
Kelurahan Jatirasa (Kecamatan Jatiasih);
Kelurahan Jatibening (Kecamatan Pondokgede);
Kelurahan Jatimelati (Kecamatan Pondokmelati);
Kelurahan Jatimurni (Kecamatan Pondokmelati); dan
Kelurahan Jatiraden (Kecamatan Jatisampurna);
Apa sih yang menyebabkan pembangunan sekolah negeri tidak merata di Kota Bekasi?
Penyebabnya bermacam-macam, namun penyebab utama adalah a) keterbatasan lahan untuk membangun sekolah, b) mahalnya biaya pembebasan lahan (keterbatasan anggaran APBD Kota Bekasi), c) komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam Bidang Pendidikan masih dirasa kurang, d) sudah berdiri Sekolah Swasta di kelurahan tersebut dan disubsidi APBD Kota Bekasi untuk siswa miskin yang bersekolah di swasta melalui beasiswa pendidikan.
Nah...masih ga percaya, Yuk kita lihat Tabel 1.1. Fakta Atau Hoaks Semua Kelurahan di Kota Bekasi Sudah Memiliki SMP Negeri Tahun 2022 :
PERSEBARAN SMP NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN 2022
1. Kacamatan Bekasi Timur
A. Arenjaya
SMP Negeri 11 Kota Bekasi
SMP Negeri 32 Kota Bekasi
B. Bekasijaya
SMP Negeri 1 Kota Bekasi
SMP Negeri 3 Kota Bekasi
SMP Negeri 18 Kota Bekasi
C. Durenjaya
SMP Negeri 56 Kota Bekasi
D. Margahayu
SMP Negeri 2 Kota Bekasi
2. Kecamatan Bekasi Barat
A. Bintara
SMP Negeri 14 Kota Bekasi
B. Bintarajaya
SMP Negeri 22 Kota Bekasi
C. Kota Baru -0
D. Jakasampurna
SMP Negeri 54 Kota Bekasi
E. Kotabaru
SMP Negeri 13 Kota Bekasi
4. Kranji
SMP Negeri 52 Kota Bekasi
3. Kecamatan Bekasi Selatan
A. Jakamulya
SMP Negeri 29 Kota Bekasi
B. Jakasetia
SMP Negeri 53 Kota Bekasi
C. Kayuringinjaya
SMP Negeri 4 Kota Bekasi
SMP Negeri 7 Kota Bekasi
D. Margajaya
SMP Negeri 51 Kota Bekasi
E. Pekayonjaya
SMP Negeri 12 Kota Bekasi
4. Kecamatan Bekasi Utara
A. Harapanbaru-0
B. Harapanjaya
SMP Negeri 5 Kota Bekasi
SMP Negeri 25 Kota Bekasi
C. Kaliabangtengah
SMP Negeri 37 Kota Bekasi
D. Margamulya
SMP Negeri 55 Kota Bekasi
E.Perwira
SMP Negeri 38 Kota Bekasi
F. Telukpucung
SMP Negeri 21 Kota Bekasi
SMP Negeri 44 Kota Bekasi
5. Kecamatan Medan Satria
A. Harapan Mulya-0
B. Kalibaru - 0
C. Medansatria-0
D. Pejuang
SMP Negeri 19 Kota Bekasi
SMP Negeri 42 Kota Bekasi
SMP Negeri 46 Kota Bekasi
6. Kecamatan Rawalumbu
A. Bojong Menteng
SMP Negeri 8 Kota Bekasi
B. Bojong Rawalumbu
SMP Negeri 41 Kota Bekasi
C. Pengasinan
SMP Negeri 16 Kota Bekasi
SMP Negeri 33 Kota Bekasi
D. Sepanjang Jaya
SMP Negeri 50 Kota Bekasi
7. Kecamatan Mustikajaya
A.Cimuning
SMP Negeri 48 Kota Bekasi
B. Mustikajaya
SMP Negeri 10 Kota Bekasi
SMP Negeri 26 Kota Bekasi
SMP Negeri 40 Kota Bekasi
C. Mustikasari
USB SMP Negeri 61 Kota Bekasi
D.Padurenan
SMP Negeri 36 Kota Bekasi
8. Kecamatan Bantargebang
A. Bantargebang
USB SMP Negeri 59 Kota Bekasi
B. Ciketingudik
SMP Negeri 31 Kota Bekasi
E. Cikiwul
SMP Negeri 49 Kota Bekasi
F. Sumurbatu
SMP Negeri 27 Kota Bekasi
9. Kecamatan Jatiasih
A. Jatiasih
SMP Negeri 9 Kota Bekasi
SMP Negeri 30 Kota Bekasi
B. Jatikramat
SMP Negeri 23 Kota Bekasi
C. Jatiluhur
SMP Negeri 39 Kota Bekasi
SMP Negeri 47 Kota Bekasi
D. Jatimekar
SMP Negeri 34 Kota Bekasi
E. Jatirasa-0
F. Jatisari
SMP Negeri 24 Kota Bekasi
10. Kecamatan Pondokgede
A. Jatibening
0
B. Jatibeningbaru
SMP Negeri 20 Kota Bekasi
C. Jaticempaka
SMP Negeri 17 Kota Bekasi
D. Jatimakmur
SMP Negeri 45 Kota Bekasi
E. Jatiwaringin
SMP Negeri 6 Kota Bekasi
11. Kecamatan Pondokmelati
A. Jatimelati
0
B. Jatimurni
0
C. Jatirahayu
USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi
D. Jatiwarna
SMP Negeri 35 Kota Bekasi
12. Kecamatan Jatisampurna
A. Jatikarya
SMP Negeri 43 Kota Bekasi
B. Jatiraden-0
C. Jatirangga
USB SMP Negeri 58 Kota Bekasi
D. Jatiranggon
USB SMP Negeri 60 Kota Bekasi
E. Jatisampurna
SMP Negeri 15 Kota Bekasi
SMP Negeri 28 Kota Bekasi
Penulis; Tengku Imam Kobul Moh Yahya S