Orang Tua dari Anak Usia 15 Tahun yang Dipasung Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sempat viral, seorang anak berusia 15 tahun dipasung oleh kedua orang tuanya. Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dengan mengamankan orang tua serta melakukan evakuasi anak yang dipasung di Gg Bersama RT 02 RW 08 kel. Jatikramat Jatiasih Kota Bekasi.


“Perlu kami sampaikan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 dengan informasi dari masyarakat yang melihat seorang anak yang kondisinya kurang baik atau kurang sehat dan kakinya dirantai oleh orangtuanya,”ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media pada Kamis (21/07/2022).


M.R I S (15 tahun) yang berkebutuhan khusus dirantai oleh orang tuanya karena kerap kali dianggap meresahkan, sehingga anak itu dirantai dan digembok.


PS, (40) yang merupakan ayah kandung, sedangkan AR (41) merupakan ibu tiri dari korban, kini diamankan sat reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Bhabinkamtibmas setempat beserta Babinsa kemudian melakukan evakuasi kepada anak itu.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini