Senin Besok Paripurna PAW, Kuasa Hukum Wasimin Bilang Cacat Hukum Proses Hukum Masih Berjalan di PN Jakpus

Redaktur author photo


Anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin saat menggelar Reses di dapil Bekasi Utara


inijabar.com, Kota Bekasi- Adanya rencana Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (4/7/2022) yang mengagendakan PAW (Pergantian Antar Waktu) dari Fraksi PDI Perjuangan Wasimin yang diganti oleh Enny Widiastuti disesalkan kuasa hukum Wasimin yakni Wiwit Ariyanto SH.


"Kami kaget juga kok bisa Gubernur Jawa Barat menandatangani SK (surat keputusan) PAW klien kami (Wasimin) yang masih berproses hukum. Bahkan tanggal 19 Juli 2022 sidang gugatan kami masih lanjut di PN Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela,"ucap Wiwit. Sabtu (2/7/2022).


Dirinya menyebut akan melakukan langkah hukum pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan sebelumnya mempertanyakan dasar keputusannya tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda PAW besok (4/7/2022) cacat hukum.


"Paripurna besok itu, cacat hukum. Kita akan menanyakan dulu pada Gubernur (Ridwan Kamil) kenapa mengambil keputusan tersebut. Selanjutnya kita akan gugat keputusan tersebut termasuk Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, KPU,"tegasnya.


Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi Wasimin juga mengaku heran dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dinilainya sangat berani mengambil langkah ditengah proses hukum gugatan kasus tersebut.


"Itu surat (SK) ditandatangan Gubernur Jabar tanggal 6 Juni 2022 dan kami diberikan surat itu tanggal 28 Juni 2022. Artinya ada jeda sebulan surat itu baru kami ketahui,"ujar Wasimin geram.


"Wong proses hukum masih berjalan kok, belum ada yang menang dan belum ada yang kalah,"jelasnya.


"Sangat disayangkan keputusan gubernur jabar itu,"pungkas Wasimin seraya menyebut menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum untuk terus berjuang.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini