Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Pepen Bilang Tak Ada Intervensi Wali Kota Soal Pembebasan Lahan Polder 202 Rawalumbu

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi digelar lagi di PN Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan para saksi soal pengadaan lahan dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.


Usai persidangan kuasa hukum Rahmat Effendi, Adrian, mengatakan, dari pemeriksaan saksi tadi, pihaknya tidak mendapati adanya intervensi kliennya Rahmat Effendi, dalam pengadaan lahan untuk penanganan banjir di Kota Bekasi tersebut.


"Mulai dari pengukuran harga itu dilakukan secara profesional di fakta persidangan yah. Semua tidak ada intervensi,"ucapnya, Rabu (27/7/2022).


Adrian mengatakan seluruh proses pengadaan lahan tersebut dilakukan secara berjenjang. Beberapa dinas di Kota Bekasi dilibatkan dalam pengadaan lahan untuk mengatasi banjir tersebut.


"Enggak ada intervensi itu segala, laporan berjenjang dengan dinas. Sejauh ini kita tidak melihat ada intervensi langsung proses pengadaan-pengadaan. Soal antensi atau apa nama nya pimpinan ngecek sekali dua kali, itu masih batas wajar,"tuturnya.


Untuk diketahui Rahmat Effendi, disebut dalam surat dakwaan, telah menerima uang puluhan miliar, untuk pengurusan tanah di Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini