2 ABG Asal Ciparay Kota Bandung Mabuk Bergaya Jagoan Tusuk Orang Hingga Tewas

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Dua remaja di Babakan Ciparay, Kota Bandung, pukuli dan bacok seorang remaja berusia 14 tahun hingga tewas. Usai melakukan aksinya, mereka kabur ke Pameungpeuk, Garut. Tapi Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuknya.


Dua tersangka masing-masing berinisial AA alias Ahong (19) dan RS (17). Keduanya merupakan warga Blok Agersari RT 07/10, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Sementara korbannya bernama Indra Hermawan (14), warga Jalan Babakan Ciparay, Gang H Zakaria RT 001/001, Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung. 


Peristiwa penganiayaan hingga korbannya tewas itu berawal dari pesta miras yang dilakukan dua tersangka (AA dan RS) bersama tiga temannya, yakni H alias Mpiw, K, R alias Boho, di lapangan depan rumah tersangka AA, pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.


Setelah itu, mereka pergi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis arit yang diselipkan di pinggang. Mereka berangkat ke pasar burung.


"Sesampainya di simpang 5 B, saksi Mpiw turun di Jalan Peta depan pengeteman angkot Tegallega dengan tujuan meminta nasi goreng di seberang jalan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, didampingi Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).


Saat saksi Mpiw menyeberang, tersangka AA dan RS mendengar ada yang berkata kasar (anjing) dari seberang jalan dekat pos polisi. Selanjutnya tersangka AA, RS, dan saksi K memutar sepeda motor di depan Mall City Link, kemudian mendekati sumber suara.


Setelah dekat orang yang berteriak anjing, yaitu, korban Indra Hermawan, tersangka AA menarik korban Indra hingga kaus yang dikenakannya robek. Tak hanya itu, tersangka AA dan RS kemudian memukuli korban Indra.


"Aksi itu terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar 01.30 WIB. Korban Indra Hermawan, merupakan anak putus sekolah. Dia menyambung hidup dengan bekerja sebagai buruh harian lepas atau kuli angkut di Pasar Caringin," ucap Kapolrestabes.


Tak puas memukuli, tersangka AA membacokkan celurit ke punggung kiri korban Indra Hermawan. Setelah itu, tersangka AA dan RS pergi menjemput saksi Mpiw yang sedang meminta nasi goreng.


Tersangka AA, RS, dan dua saksi K serta Mpiw kembali ke Blok Agersari untuk memakan nasi goreng. Sedangkan korban Indra Hermawan terkapar di tepi jalan berlumuran darah akibat dibacok menggunakan celurit.


"Korban dibawa oleh warga ke rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan, korban tewas," papar Kapolrestabes.


Dijelaskan Kapolrestabes, Celurit menancap sedalam 20 sentimeter (cm). Korban Indra Hermawan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.


Sementara itu, tersangka AA dan RS kabur ke Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Namun petugas Polsek Babakan Ciparay berhasil menangkap AA dan RS.


Kedua tersangka, AA dan RS, dijerat pasal berlapis baik KUHP maupun UU Perlindungan Anak.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal, jucto Pasal 80 ayat 3 jucto pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AA dan RS terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini