![]() |
Mantan Walikota Cimahi Ajay M.Priatna |
inijabar.com, Jakarta- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui, KPK kembali membawa mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang baru saja bebas menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK,"ujarnya. Rabu (17/8/2022).
Ali masih belum terbuka terkait persoalan kasus apa yang membuat Ajay kembali diperiksa KPK.
"Besok kami sampaikan perkembangannya ya,"tuturnya singkat.
Menurut informasi yang beredar di Lapas Sukamiskin, Ajay bebas dari Lapas tersebut sekitar pukul 10.00 wib pada Rabu 17 Agustus 2022.
Jam 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ajay dijemput tim penyidik.
Ajay bebas karena dapat remisi bertepatan dengan hari Kemerdekaan RI ke 77. Diriny divonis 2 tahun penjara pada tahun 2021. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Ajay diduga kembali dijerat oleh KPK dalam kasus dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara AKP Robin. Dia mengaku memberikan Rp 500 juta ke Robin dengan pengakuan lantaran diancam oleh Robin.(*)