Belum Capai 50 Persen Pendapatan PBB, Murfatih Ingatkan Ini Pada Camat dan Lurah

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi-  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti kinerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi terkait penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sampai saat ini, yakni sampai tanggal 29 Juli 2022 baru terealisasi kurang lebih 49,94 persen.


Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan, walau sudah memasuki Triwulan III penerimaan PBB belum diatas 50 persen.


Murfati berharap Camat dan Lurah dapat mengoptimalkan para Pegawai untuk melakukan jemput bola langsung kemasyarakat, karena hal itu dapat mempermudah pembayaran PBB oleh masyarakat.


“Kami berharap Camat dan Lurah untuk lebih mengoptimalkan para pegawai menjemput bola langsung kemasyarakat untuk mempermudah pembayaran PBB,” ucapnya.


Politisi Partai Gerindra ini, dalam waktu dekat Komisi 3 akan melakukan pemanggilan terhadap Camat dan Lurah yang masih kurang optimal memenuhi target penerimaan dari PBB.


“Kami Komisi 3 juga akan memanggil Camat dan Lurah yang masih kurang optimal dalam memenuhi target penerimaan dari PBB,” ujarnya.


Murfati menjelaskan, seharusnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah ditargetkan sebelum memasuki Triwulan III adalah 70 persen dari target sebesar Rp.562.307.616.258.


“Namun baru tercapai Rp.280.818.016.194. Baru diambang 49,94 persen sampai 29 juli 2022,” pungkasnya.(adv)

Share:
Komentar

Berita Terkini