inijabar.com, Jakarta- Soal Mie Gacoan belum mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag), ini pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham mengatakan, produk kuliner Mie Gacoan hingga Selasa, 30 Agustus 2022 belum mengajukan sertifikasi halal kepada pihaknya.
"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ucap Aqil dari keterangan tertulisnya.
Aqil pun mendorong pihak Mie Gacoan segera mengajukan sertifikasi halal dengan memenuhi semua persyaratan dan menjalankan semua prosesnya untuk menjamin keamanan serta kualitas produk yang dijual kepada konsumen.
"Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," tuturnya.
Adapun terkait ketentuan nama atau branding produk yang dipermasalahkan karena dinilai mengandung unsur nyeleneh, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.
"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," jelasnya.
Aqil menambahkan, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal yang terbuka bagi semua pelaku usaha di Indonesia.
"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil.
Sebelumnya, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal.
Mie Gacoan merupakan merek dagang dari jaringan restoran mie pedas anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi. (*)




