inijabar.com, Kota Bandung- Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasim salah satu dari 3 saksi yang hadir di sidang kasus dugaan suap terdakwa Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadina, Bandung, Rabu, 24 Agustus 2022.
Pemeriksaan Ismail di sidang lanjutan terhadap terdakwa Rahmat Effendi, disebut-sebut soal bantuan dari Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bekasi.
Ismail Hasim mengatakan, saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Arya Saka dihadiri para pejabat Kota Bekasi, termasuk Walikota Rahmat Effendi.
Ketika itu Rahmat Effendi meminta bantuan kepada Baznas Kota Bekasi untuk membantunya.
"Beliau memanggil saya Ustadz. Saat itu beliau bilang, Ustadz bantu kita dalam pembangunan masjid," kata Ismail Hasim menirukan ucapan Rahmat Effendi di ruang persidangan.
Tindak lanjut dari obrolan itu, kata Ismail Hasan, pada 22 November 2021 bantuan untuk pembangunan Masjid dikucurkan sebesar Rp 100 juta.
"Kucuran pencairan dana sebesar 100 juta itu dengan pertimbangan fisabilillah, salah satunya membantu anak yatim piatu," tutur Ismail dihadapan majelis hakim.
Dan pada saat laporan LPJ pembangunan masjid itu diberikan ke Baznas, tambahnya, kemudian dilakukan pengecekan ternyata penggunaannya sesuai dana yang diberikan.
"Yaitu pembelian kusen dan bahan bahan material lainnya," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa terima uang Rp 10 miliar