Dirut RSUD Jampang Kulon Sukabumi Sebut Kabar Adanya Penahanan Pasien, Hoax

Redaktur author photo



Dirut RSUD Jampang Kulon Kab.Sukabumi dr. Rochady HS.Wibawa


inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terkait kabar adanya penahanan pasien di RSUD Jampang Kulon lantaran belum membereskan administrasi merupakan informasi hoax dan tidak berdasar.


Hal itu dikatakan Direktur RSUD Jampang Kulon, Sukabumi, dr. Rochady HS. Wibawa. Menurut dia, soal administrasi tidak ada masalah bagi pihak RSUD Jampang Kulon, karena   sekiranya tidak terakomodir di BPJS Kesehatan, masih ada Jaminan Kesehatan lain bagi masyarakat yang tidak mampu, baik dari Pemerintah kabupaten Sukabumi maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


“Jadi kabar bahwa ada penahanan sebab persoalan adminisrasi tidak benar, bukan itu alasannya,”ujarnya. Jum’at (26/8/2022).


Rochady menuturkan, awal penanganan meninggal tersebut sesuai SOP (standar operasional prosedur) dimana dilakukan observasi selama 2-3 jam setelah alat dan obat penopang hidup dihentikan. 


"Hal itu guna menilai apakah ada reaksi lambat dari obat obatan yang diberikan,"ucapnya.


Selaku  pimpinan RSUD Jampang Kulon dan atas nama pribadi, dirinya memohon maaf sebesar besar nya kepada pihak keluarga atas ketidaknyaman pelayanan, dan ia  berharap keluarga dapat memberikan pintu maaf seluas-luas nya keluarga Besar RSUD Jampangkulon.


“Dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besar nya kepada bapak Andri anggota Dewan yang terhormat, yang telah melakukan koreksi kepada kami. Semoga kami kedepannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” pungkas Rochady. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini