Konflik Golkar Kota Bekasi, Kubu Ade Senang Kubu Nofel Siapkan Jurus Baru

Redaktur author photo


DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari menggelar preskonfren terkait putusan PN Bekasi


Inijabar.com, Kota Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa Ade Puspita Sari sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Beslin Sitobing, SH, M. Hum.


Hendra Aris, SH, MH, selaku kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi menuturkan, bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini menegaskan bahwa kliennya atas nama Ade Puspitasari sebagai Tergugat II, mengungkap rasa syukur atas putusan perkara yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).


"Dengan adanya putusan ini menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak dapat diterima (NO)," tegasnya, Jumat (16/9/2022).


Ia juga mengatakan, pihak penggugat atas nama Nofel Saleh Hilabi tidak dapat membuktikan gugatannya terhadap Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) dan Tergugat II (Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi).


Ia mengatakan, pada Putusan Majelis Hakim sangat jelas menyatakan Penggugat (Nofel) tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 lalu di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi dan menetapkan Tergugat II (Ade Puspitasari) selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021.


"Menurut saya putusan hakim sudah tepat dan adil, 302/Pdt.G/2022/PN Bks ini secara cermat dan profesional majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan menyatakan dalam amar putusannya Penggugat (Nofel) melaksanakan Musda yang tidak memiliki alas hukum yang jelas, sehingga tidak berdasar hukum. Diia mengaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi," ungkapnya.


Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa pihak Tergugat(Nofel) itu bukanlah kader Golkar Kota Bekasi atau peserta Musda di Graha Bintang Mustikajaya Kota Bekasi, sehingga tidak memilik hak untuk menggugat hasil Musda V yang disahkan Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat).


"Jadi, jangan lagi mengaku-ngaku sebagai Ketua DPD begitu, sudah ada putusan pengadilan ini, boro Ketua, jadi pengurus saja di Kota Bekasi belum pernah," tutup Hendra.


Terpisah, Kuasa Hukum dari Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid.SH menyatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim.


"Kami sedang mempelajari putusan, krna gugatan sesuai putusan hakim tdk dapat diterima, majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, majelis hakim cuman memutus aspek formil saja, jadi akan kami sikapi dan mengambil langkah hukum berikutnya setelah selesai membaca pertimbangan hukum putusan secara lengkap,"ungkapnya. Jumat (15/9/2022).


Saat ditanya apakah ada sinyal untuk banding. Fahri masih menjawab secara diplomatis.


"Tidak ada mekanisme banding mas, yang ada adalah kasasi ke MA, tapi saya lagi pelajari putusan dulu. Ada kemungkinan bisa gugat baru atau kasasi ke MA,"tegasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini