Nekat, Melalui Video Viral Pejabat Pemkab Bekasi Unjuk Gigi Berpolitik Praktis

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi-  Sebuah video berdurasi 9 detik yang viral berisi salah satu pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama jajaran pengurus Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan ikut meneriakan yel-yel  partai. 


Hal itu menuai sorotan termasuk dari Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan. Menurut dia, sikap ASN tersebut jelas melanggar aturan dan harus diberi sanksi.


“Dia pejabat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Saya meminta Pj Bupati Bekasi, BKPSDM, KASN dan Kemendagri menindak tegas kasus pejabat eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Agus, Selasa (27/9/2022).


“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.


Senada, dikatakan Sekretaris LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faizal Syukur, bahwa Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, harus mencopot ASN yang berpolitik praktis.


”Diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 itu dijelaskan, hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7,” tutupnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini