Segini Tuntutan Hukuman dari Jaksa Pada Wahyudin, Jumhana Lutfi, Bunyamin, Bayong

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Setelah JPU membacakan tuntutannya pada terdakwa Rahmat Effendi. Kemudian giliran empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi di Kota Bekasi.


Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).


Keempat terdakwa ini adalah penerima suap. Mereka hadir dalam persidangan secara daring. Berikut nama keempat terdakwa beserta tuntutannya.


1. Camat Jatisampurna Wahyudin tuntutan 4 Tahun penjara, denda Rp250 Juta dan Subsider 4 bulan penjara


2. Kadis Perkimtan Jumhana Lutfi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.


3. Sekretaris DMPTSP Muhammad Bunyamin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.


4.Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan penjara.


JPU menilai hal yang memberatkan bagi hukuman keempat terdakwa ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan bagi hukuman keempat terdakwa ini bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.


Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Share:
Komentar

Berita Terkini