Sekwan DPRD Kab.Bekasi Sebut Spontan Ikut Yel-yel Partai

Redaktur author photo



Sekwan DPRD Kab.Bekasi Juhandi saat dikonfirmasi terkait video dirinya ikut me yel-yel kan partai Golkar bersama pengurus Golkar Kota Bekasi.


inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Terkait viralnya video berisi dirinya sebagai sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi yang ikut yel-yel bersama pengurus Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Akhirnya  Juhandi buka suara soal tudingan dirinya berpolitik praktis.


"Pada saat itu saya di undang sama pimpinan dewan dan Marjuki hari Minggu sore, namun paginya ada pelantikan. Ketika dipelantikan saya kebetulan pake baju kuning  saya ga tau di sana ada acara (Golkar)," kata Juhandi Rabu (28/9/2022).


Undangan acara tersebut, kata dia, untuk menjelaskan tentang pembinaan Kesbangpol terkait  bantuan pencairan keuangan dan dirinya mengaku hanya undangan saja. 


"Saat ada yel yel pengurus Golkar saya pas bangat di situ itu mah sepontan aja, suruh duduk di depan Kesbangpol foto-foto lalu pengurus seperti kita aja  temen-temen mengatakan yel-yel sepeti sepontan aja. Ga ada niatan itu sepontan aja andaikata itu salah saya mohon maaf," maaf dia. 


Ia juga mengakui, ditanya oleh PJ Bupati Bekasi Dani Mardani perihal yel-yel yang dilakukannya di acara Golkar Kabupaten Bekasi.


"Saya ke pak pj juga sudah melaporkan, Ke pak sekda juga sudah. Saya menjelaskan itu ke pak Pj seperti ketika mengatakan yel-yel Bekasi berani. Jadi sepontan aja," tandasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, video berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup na yelak jelas Juhadi yang merupakan seorang pejabat eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.



Juhandi juga mengakui bahwasanya dia sudah ditanya oleh PJ Bupati Bekasi perihal yelyel yang dilakukannya di acara Golkar Kabupaten Bekasi.


"Saya ke pak pj juga sudah melaporkan, Ke pak sekda juga sudah. Saya menjelaskan itu ke pak Pj seperti ketika mengatakan yel-yel Bekasi berani. Jadi spontan aja," tandasnya. 


Terpisah, Divisi Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan, dalam larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Jadi pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara.


"Dikarenakan ini belum masuk musim politik kami menyarankan agar dapat melaporkan hal tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ungkapnya, Rabu (27/09/20021).


Namun dirinya mengakui tindakan dalam video tersebut adalah perilaku pelanggaran yang tertuang dalam  PP Nomor 37 Tahun 2004  Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Namun dirinya hanya memberitahukan saja, tetapi kalau pelanggaran tersebut masuk pada musim politik ataupun kampanye pihaknya akan menindak tegas hal tersebut.


"Patut diduga melanggar, sebab dalam video ASN  tersebut mendatangi dan ikut serta dalam agenda partai tersebut, tetapi kali ini bukan kewenangan saya tetapi kalau nanti sudah masuk dalam agenda pemilu baru kami yang akan menindak," ucapnya.


Saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi, kata dia, sedang berupaya menginventarisir ASN yang datanya masuk dalam Parpol  saat verifikasi KPU


Perlu diketahui bahwa saat menghadiri acara tersebut Juhandi masih menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan berdasarkan keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.1465-BKPSDM/2022, tanggal 21 September 2022 Juhandi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.(imam)




Share:
Komentar

Berita Terkini