inijabar.com, Kota Bekasi- Wakil Ketua DPRD III Tahapan Bambang Sutopo memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang mengagendakan perubahaan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan perubahan PPAS (Pendapatan Plafon Anggaran Sementara) pada Kamis (1/9/2022).
Dalam sesi terkahir, usai sambutan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, tiba-tiba anggota Fraksi PKS Alimudin mengacungkan tangannya dan meminta izin bicara.
"Izin pimpinan, izin pimpinan, interupsi,"ucap Alimudin.
Plt Wali Kota Bekasi yang belum juga duduk di kursinya terlihat bingung mengetahui dirinya diinterupsi salah satu anggota dewan. Sejurus kemudian Tahapan Bambang selaku pimpinan sidang pun mengizinkan Alimudin untuk bicara.
Alimudin menyinggung soal kecelakaan maut yang terjadi di Kota Baru Kranji Bekasi Barat. Menurut dia Pemkot Bekasi harus kembali menegakan Perda nomer 9 tahun 2015 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Usai Alimudin memaparkan usulannya, Tahapan Bambang Sutopo mengingatkan anggota dewan jika punya usulan disampaikan ke pimpinan dewan terlebih dahulu.
"Menurut tata tertib DPRD, harusnya seyiap usulan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu,"ujar politisi asal Gerindra ini.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 15 Agustus 2022.
Pokok perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disepakati, dapat disampaikan yakni ;
1. Kebijakan pendapatan daerah
2. Kebijakan belanja daerah
3. Kebijakan pembiayaan daerah
Perubahan KUA dan PPAS yang telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam penyusunan perubahan RKA-SKPD.(*)