Anak di Bawah Umur Dijadikan Budak Sex, Mucikari Ini Dibekuk Polres Cirebon Kota

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Cirebon- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar jam 20.30 Wib meringkus pria berinisial JT (30) asal Kabupaten Majalengka di Kamar Kost Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon lantaran sebagai mucikari dengan menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja sex komersial. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500 ribu.


Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan, korban TIL binti I (14) asal Talun Kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu. 


Lanjut Fahri, "Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon," ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. Senin (3/10/2022)


"Pelaku menawarkan korban kepada kenalan kenalan dengan ngirim foto-foto korban bahwa bisa "dipakai", setelah mau kemudian langsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu, 500 ribu, 800 ribu. Cara pembayaran langsung Cas bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu," jelasnya.


Masih kata Fahri, pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500 ribu pembagiannya untuk Korban Rp. 300 ribu dan untuk pelaku Rp. 200 ribu. 


Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar-nawarkan gadis-gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual. 


Di lokasi kejadian ada 2 anak perempuan yang diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN. 


Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya Rp.100-200 ribu per transaksi. 


Barang Bukti yang berhasil disita :

• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- 

• 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+

• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16

• 1 (satu) buah dompet warna hitam

• 1 (satu) buah tisu magic power

• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15 


"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP," kata Fahri Siregar. 


"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun," ungkapnya didamping Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini