Sanksi Hukum dan Dampak Negatif Lingkungan Pembangunan PSEL

Redaktur author photo




PEMBANGKIT Listrik Pengolahan Sampah (PSEL) merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari sampah. Namun, pembangunan PSEL juga memiliki potensi untuk menimbulkan dampak lingkungan negatif, seperti emisi gas rumah kaca, pencemaran air, dan kebisingan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup terkait pembangunan PSEL.


Dari waktu ke waktu Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan yang kerap dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa produksi sampah di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 68,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12,5% yang dapat dikelola dengan baik, sedangkan sisanya masih dibuang ke TPA atau dibakar secara terbuka bahkan diduga pembakaran sampah dilakukan dengan sengaja, tentunya sangat berbahaya bagi manusia karena dapat menyebabkan pencemaran udara dan menjadi penyebab penyakit pernapasan, tentunya ini berdampak negatif dan cukup mengganggu kesehatan.


PSEL dianggap menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari sampah adalah dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi. sehingga PSEL menjadi teknologi yang dapat digunakan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.


PSEL dianggap memiliki potensi untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari sampah, seperti pencemaran udara, air, dan tanah. Namun, pembangunan PSEL juga memiliki potensi untuk menimbulkan dampak lingkungan negatif, seperti emisi gas rumah kaca, pencemaran air, dan kebisingan. kekurangan PSEL yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan


Emisi gas rumah kaca terbentuk akibat Proses pembakaran sampah untuk menghasilkan energi listrik akan menghasilkan emisi gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen oksida (NOx). Emisi gas rumah kaca dapat menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.


Pencemaran air karena proses pengendapan Lindi dalam pengolahan sampah untuk menghasilkan energi listrik dapat menghasilkan air limbah yang mengandung zat pencemar, seperti logam berat, bahan organik, dan deterjen. Air limbah ini dapat mencemari air tanah dan air permukaan dan sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia dan mahluk hidup lainnya.


Adanya Kebisingan dalam Proses pengoperasian PSEL dapat menimbulkan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.


Untuk itu, diperlukan Kajian mendalam dan serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang prinsip, tujuan, ruang lingkup, kebijakan, instrumen, dan sanksi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan daerah yang hingga saat ini belum rampung.


Jika Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin berterjerat kasus hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 324 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mengotori atau merusak lingkungan atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) Pasal 1365 KUHPER mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian.


Tentunya akan ada Konsekuensi Hukum, Pihak Pemerintah Kota Bekasi dapat dikenakan sanksi hukum apabila keliru dalam melaksanakan program PSEL apalagi menciptakan dan mengeluarkan kebijakan yang dapat membebani APBD atau Keuangan Daerah. Sanksi hukum Tindak pidana lingkungan tersebut berdasarkan Pasal 324 KUHP. Sanksi pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda, Belum lagi jika berkaitan dengan pelanggaran yang lainnya berkenaan dengan keuangan daerah. 


Pemaksaan Proyek PSEL akan berakibat Penyalahgunaan wewenang dan anggaran belanja pemerintah daerah, hal ini dapat menjadi indikasi celah terjadinya Tindak pidana korupsi, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa Sanksi pidana dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda.


Jika ditilik dalam Aspek lingkungan pembangunan PSEL juga memiliki potensi untuk menimbulkan dampak lingkungan negatif. Oleh karena itu, diperlukan Kajian dan perencanaan yang matang untuk menganalisis dampak pembangunan PSEL lebih lanjut. Pemerintah Kota Bekasi perlu memperhatikan aspek lingkungan dan ekonomi dalam melaksanakan program PSEL ini, guna menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan daerah dan masyarakat sekitar.


Sebaiknya Pemerintah Kota Bekasi perlu menyusun regulasi secara jelas dan tegas tentang pembangunan PSEL berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan dalam peraturan daerah, bukan hanya berdasarkan Perwali yang cenderung politis dan dapat menjadi penyalahgunaan wewenang, kemudian perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan dampak pembangunan PSEL secara terbuka. Kedepannya dapat melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh. Selanjutnya mempersiapkan regulasi yang sesuai untuk dapat melakukan pengawasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran sebagai regulasi pembangunan PSEL dalam Peraturan Daerah. Dengan demikian pembangunan PSEL dapat menjadi solusi Energi yang benar-benar ramah lingkungan tertib dan taat hukum.


Penulis : ADI PUTRA (Adhyp Glank)- Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD

Share:
Komentar

Berita Terkini