Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Kab.Bekasi Rp 12 Miliar

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, senilai Rp 12 miliar dalam waktu empat bulan sejak laporan masuk.

Dewan Pimpinan Daerah Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya yang melaporkan kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Bekasi.

Laporan resmi dari Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi, yang diterima NCW pada 7 Maret 2025 lalu, langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan ke polisi pada 10 Maret 2025.

"Langkah cepat dan tegas Polres Metro Bekasi ini bukan hanya soal penyelamatan uang negara, tetapi juga tentang pemulihan kehormatan dan masa depan atlet disabilitas. Ini bukti keberpihakan aparat terhadap korban dan kebenaran," ujar Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

Ia menyatakan, penyidik Subnit Tipikor Polres Metro Bekasi, telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan saat ini menunggu penghitungan kerugian keuangan negara, dari inspektorat Kabupaten Bekasi.

"Kecepatan penanganan ini, adalah contoh profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat," kata Herman.

Herman menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, memperlihatkan keberpihakan aparat kepada komunitas disabilitas yang selama ini kerap terpinggirkan.

"Selama ini atlet disabilitas kerap terpinggirkan, tapi kini ada harapan. Tidak boleh ada ruang aman bagi oknum yang mengkhianati amanah publik. Bravo Polri" tegasnya.

NCW DPD Bekasi Raya menyatakan, komitmennya, dalam mengawal proses hukum hingga tuntas dengan memastikan tidak ada intervensi, intimidasi, atau pembungkaman terhadap pelapor dan saksi.

Organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemuda dan Olahraga, untuk melakukan audit menyeluruh serta evaluasi integritas pengurus NPCI Kabupaten Bekasi.

 


"Evaluasi integritas pengurus NPCI Kabupaten Bekasi, harus dilakukan secara transparan," harapnya.

Sebagai lembaga kontrol sosial, NCW DPD Bekasi Raya menegaskan tiga poin penting: setiap penyimpangan dana publik wajib diungkap tanpa pandang bulu, atlet disabilitas berhak atas perlindungan dan keadilan, serta tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi olahraga.

"Kolaborasi erat antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum yang berintegritas, akan mempercepat pemberantasan korupsi," pungkas Herman. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini