PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga melawan BTN dan Developer

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengabulkan sebagian gugatan warga Tambun Utara, terhadap Bank BTN dan pengembang perumahan terkait keterlambatan penyerahan sertifikat rumah. Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi konsumen properti yang haknya terabaikan.

Agung Fatiris (35), penggugat yang merupakan warga Perumahan Pesona Mutiara Indah, Tambun Utara, berhasil memenangkan gugatan terhadap Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang. Putusan dibacakan dalam salinan perkara Nomor 623/Pdt.G/2024/PN Bks pada Selasa, 12 Agustus 2025.


Dalam amar putusan yang terdiri dari 12 poin, majelis hakim memutuskan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi, karena tidak menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah seluas 60 meter persegi yang telah lunas dibayar penggugat.

"Majelis hakim telah mempertimbangkan bukti dan fakta secara adil. Klien kami menunggu hampir dua tahun sejak pelunasan terakhir pada 2023, namun sertifikat tidak kunjung diserahkan," ujar Kuasa hukum penggugat, Yoga Gumilar, usai sidang putusan di PN Bekasi.

Pengadilan memerintahkan Bank BTN dan PT Hakim Bina Insani, untuk mengembalikan dan menyerahkan sertifikat asli tanah dan bangunan kepada penggugat. Selain itu, bank dihukum membayar kerugian sebesar Rp 200 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari, jika terlambat melaksanakan putusan.

"Putusan ini membuktikan, pembeli beritikad baik, harus dilindungi hukum," tegas Yoga Gumilar.

Dalam pertimbangan hukum, pengadilan menyatakan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara penggugat dan Bank BTN sah secara hukum. Hal ini termasuk pelunasan sebesar Rp 55,296 juta, yang dilakukan penggugat kepada tergugat pada tahun 2023.

Pengadilan juga menyatakan penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas rumah di Pesona Mutiara Indah Blok I Nomor 12, Desa Srianur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selama persidangan, Bank BTN hadir sebagai tergugat, namun pihak pengembang PT Hakim Bina Insani tidak pernah hadir. Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.278.000.

Yoga mengatakan, kliennya menggugat setelah berulang kali menagih sertifikat yang dijanjikan pengembang. Rumah tersebut dibelinya melalui skema KPR BTN sejak 2015, dengan aplikasi kredit nomor 000162015040800093 per 27 Mei 2015, senilai Rp 94,4 juta.

"Kami berharap pihak bank segera melaksanakan isi putusan dan berbenah agar persoalan serupa tidak terjadi kembali, Klien kami hanya menginginkan haknya dikembalikan," ungkap Yoga.

Kasus ini menjadi perhatian bagi konsumen properti, khususnya pembeli rumah melalui KPR yang mengalami keterlambatan sertifikat. Putusan pengadilan ini diharapkan memberikan preseden positif bagi kasus serupa di masa mendatang.

"Transparency dalam proses sertifikasi dan sistem pengawasan yang lebih ketat dari regulator, menjadi kunci agar kasus seperti ini tidak terulang. Konsumen berhak mendapat kepastian hukum atas investasi terbesar dalam hidup mereka," pungkas Yoga. (Pandu)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini