Duh, Oknum Guru di SDN Jatikramat 8 Malah 'Bully' Muridnya Sendiri

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Umumnya pelaku perundungan (bullying) siswa dengan siswa. Tapi di SDN Jatikramat VIII Kecamatan Jatiasih, justru diduga dilakukan salah seorang guru di sekolah itu pada muridnya.

Salah satu orang tua siswa sekolah tersebut mengungkapkan, guru tersebut kalau menyuruh atau memarahi anaknya dengan kalimat yang tidak etis.

"Guru itu kalau menyuruh anak saya selalu menyebut fisik anak. Hei item, pendek, kaya gorila. Saya kok mendengarnya sakit hati. Kalimat tersebut kayanya ga pas kalo diucapkan guru pada muridnya di hadapan temen-temennya,"ungkap wanita yang tidak mau disebut namanya ini. Selasa (12/8/2025)

Sikap guru tersebut tidak hanya ke satu murid saja tapi hampir semua murid juga diejek.

Beberapa orang tua menuturkan, anak mereka merasa minder, tertekan, dan enggan berinteraksi di kelas akibat ucapan-ucapan tersebut.

“Kami sudah pernah demo tahun lalu, tapi kelakuannya tetap sama. Tidak ada perubahan sama sekali,” ujar wali murid lainnya.

"Kalau sering diucapin mah bukan bercanda namanya,"cetusnya.

Kepala sekolah SDN Jatikramat VIII Kintoko,  mengaku telah memanggil sejumlah siswa kelas VI untuk dimintai keterangan. 

Dia mengungkapkan, banyak murid membenarkan adanya perkataan-perkataan tersebut. 

Sedangkan oknum guru tersebut saat dikonfirmasi, berdalih bahwa ucapannya hanya sebatas candaan.

Para wali murid berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengambil langkah tegas agar lingkungan belajar di SDN Jatikramat VIII menjadi aman, nyaman, dan benar-benar menjadi sekolah yang ramah anak, sesuai perogam pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Untuk manghadirkan Sekolah Ramah anak.

Sekedar diketahui, tindakan guru tersebut termasuk dalam kategori kekerasan psikis, yaitu kekerasan yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental, spiritual, moral, dan sosial pada anak, sebagaimana diatur dalam indikator sekolah ramah anak (SAR) dan perlindungan anak.

Mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. 

Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur secara rinci pencegahan perundungan dan sanksi bagi pendidik yang melanggar, guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.(firman)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini