Pengemudi Ojol di Cianjur Dibegal, Dua Pelaku Berhasil Disergap Polisi

Redaktur author photo
Pelaku begal di Cianjur sasar pengemudi Ojol

inijabar.com, Cianjur- Dua pelaku begal terhadap seorang Ojol (ojeg online) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cianjur Kota di Kampung Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Cianjur. 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam tersebut mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian tangan dan paha.

Kanit Reskrim Ipda Radhika membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka yang berinisial YW (30) dan DM (22).

Kejadian bermula saat korban, Bayu Ichsan Ramdhani (37), menerima pesanan melalui aplikasi sekitar pukul 23.10 WIB. Bayu diminta mengantar penumpang dari Jalan Pangeran Hidayatullah menuju Panembong Kaler.

“Korban menjemput dua orang penumpang. Namun, setibanya di lokasi kejadian yang cukup sepi di Kp. Panembong Kaler, salah satu pelaku berinisial YW tiba-tiba mengeluarkan pisau stainles dan menyerang korban secara membabi buta ke arah tangan dan paha,”kata Radhika, Jumat (13/3/2026).

Mendapat serangan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari motornya. Kemudian Tersangka DM kemudian mengambil alih sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sementara YW ikut membonceng untuk melarikan diri dari lokasi.

Aksi tersebut diketahui oleh warga dan pemuda setempat yang sedang melintas. Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang memacu kendaraan ke arah Desa Babakankaret.

“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Babakankaret sekitar pukul 00.10 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian,” ujar Radhika.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver milik korban, satu buah pisau stainless bergagang cokelat yang digunakan untuk menusuk korban, serta satu buah golok bergagang hitam.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Cianjur guna menangani luka senjata tajam yang dideritanya. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Cianjur Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Radhika mengatakan, kedua pelaku  dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini