![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Ia menyebut tidak sedikit kepala daerah yang berpotensi terseret kasus korupsi dan hanya tinggal menunggu waktu sebelum akhirnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya OTT yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026 terhadap sejumlah pejabat daerah. Menurut Yudi, fenomena ini menunjukkan bahwa kerentanan korupsi di level pemerintah daerah masih sangat tinggi.
“Sebagian kepala daerah saat ini sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu sebelum akhirnya ditangkap,” kata Yudi dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, masalah korupsi di daerah tidak hanya dipengaruhi oleh kelemahan sistem pengawasan, tetapi juga faktor integritas individu kepala daerah. Dengan kewenangan besar dalam mengelola anggaran daerah, peluang penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat terbuka.
Menurutnya, kepala daerah memiliki akses strategis terhadap berbagai sumber anggaran seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga proyek-proyek pembangunan daerah. Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut kerap berubah menjadi celah praktik korupsi.
“Integritas yang rendah ditambah kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran membuka peluang terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti faktor biaya politik yang tinggi dalam kontestasi Pilkada sebagai salah satu pemicu utama. Banyak kepala daerah, kata dia, terjebak dalam tekanan finansial setelah memenangkan pemilihan.
Biaya kampanye yang besar, utang politik kepada para pendukung, hingga gaya hidup yang tidak sebanding dengan gaji resmi sering kali mendorong sebagian pejabat daerah mencari cara untuk mengembalikan modal politik.
Akibatnya, praktik penyalahgunaan jabatan mulai dari pengaturan proyek, permainan dalam proses lelang, hingga mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) kerap dijadikan ladang transaksi kekuasaan.
Rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang relatif sama. Banyak kasus korupsi kepala daerah bermula dari pengaturan proyek infrastruktur, suap perizinan, hingga jual beli jabatan.
Fenomena tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Tanpa reformasi sistem politik, penguatan pengawasan anggaran, serta peningkatan integritas pejabat publik, praktik korupsi di daerah dikhawatirkan akan terus berulang.
Para pengamat menilai pernyataan mantan penyidik KPK tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.(*)




