Kasus Dukungan Satpol PP Garut, TPD Ganjar Mahfud Laporkan Ke Bawaslu

Redaktur author photo


inijabar.com, Garut- Anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Rafael Situmorang yang menyebut aksi oknum Satpol PP itu mencoreng netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"Ini pelanggaran yang harus segera diambil tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat. Laporan hari ini sudah diterima," ucap Rafael di Bawaslu Jabar, Rabu. 3 Januari 2024.

Rafael menuturkan, tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu Jabar hingga tiga sampai empat hari ke depan.

"Nanti kami datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN, karena menurut kami jelas keduanya," ucap dia.

Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.

"ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu. Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera," ujar Rafael.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima informasi terkait video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden (cawapres), yaitu Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait temuan itu.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya sudah mendapatkan video yang viral itu sejak Selasa (2/1/2024). Setelah mendapatkan video itu, Bawaslu langsung melakukan pleno dan membentuk tim dalam melakukan penelusuran terkait video itu.

Saat ini kita sedang melakukan penelusuran untuk mencari data-data yang dibutuhkan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi Republika, Rabu (3/1/2024

Ahmad menambahkan, Bawaslu juga telah mengagendakan untuk memanggil seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terekam dalam video itu. Seluruh anggota Satpol PP tersebut akan dimintai keterangan terkait proses pembuatan video tersebut.

Setelah itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Garut akan kembali menggelar pleno untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan. Apabila dinyatakan ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina ASN di daerah masing-masing.  

Ahmad mengatakan, pihaknya juga telah menerima informasi terkait status para anggota Satpol PP yang kedapatan mendukung salah satu cawapres itu. Para anggota itu dinilai bukan merupakan ASN, melainkan tenaga kontrak.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini