Meski Dicoret KPU dari DCT, Bawaslu Ciamis Sebut Nama Caleg Ini Tetap Ada di Kertas Suara

Redaktur author photo


inijabar.com, Ciamis- Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menyesalkan terkait lolosnya seorang pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi Caleg DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024.

Caleg dari PKS bernama Endang Holis ini terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) saat mendaftar mengaku sebagai karyawan swasta.

"Pihak partai nya juga bilang, mereka merasa kecolongan atas pencalonan saudara EH sebagai calon,"tutur Jajang. Jumat (5/1/2024).

Endang Holis saat diperiksa Bawaslu Ciamis juga bilangnya terkait dirinya menjadi Caleg, berharap sambil menyelam minum air kalau tidak terpilih menjadi caleg bisa menjadi PPPK. 

"Jika melihat runut surat pertama 28 april aturan sudah jelas sebelum DCT. Pada saat proses dari bulan Agustus 2022. Endang Holis pada awal bulan Agustus  belum tercatat sebagai pegawai PPPK. Di bulan Agustus itu sebenarnya sudah cukup waktu untuk Endang Holis menentukan jadi PPPK atau mencalonkan jadi caleg,"ungkap Jajang.

Bawaslu Ciamis sendiri, kata Jajang, sempat mengkonfirmasi ke Kementerian Agama (tempat Endang Holis bekerja).

Di sisi lain, kata dia, Bawaslu memberikan kesempatan pada KPU, dan perwakilan dari PKS,

Terkait masih terpasangnya banner Endang Holis. Jajang menegaskan, seharusnya banner tersebut sudah dihilangkan.

"Tetapi untuk nama Endanf Holis di surat suara tidak bisa dihilangkan karena dia sudah terdaftar,"cetusnya.

Jajang juga mengakui, kejadian tersebut pertama kali terjadi di Ciamis. Apalagi kalau melihat survey internal PKS sendiri katanya Endang Holis ini punya peluang lolos ke DPRD Ciamis.

Berkaca dari kasus ini semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Ciamis. 

"Dari awal Bawaslu sudah melakukan upaya preventif untuk melakukan upaya pencegahan,"ujar Jajang.

Sebelumnya diberitakan, KPU Ciamis mencabut nama Caleg PKS, Endang Holis, dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari dapil Ciamis 3 yang meliputi Kecamatan Cipaku, Lumbung, Kawali, Panawangan, jatinagara.

Keputusan KPU Ciamis itu lantaran yang bersangkutan sampai saat ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Caleg PKS yang berstatus ASN (PPPK, red) sudah dibatalkan dari DCT,” kata Komisioner KPU Ciamis Oong Ramdani kepada Radar, Senin (1/1/2023).

Pihak KPU Kabupaten Ciamis pun, mengklarifikasi soal tenaga PPPK yang menjadi caleg PKS dan lolos penetapan DCT pada 3 Desember 2023. Hal itu lantaran saat penetapan DCT KTP yang bersangkutan masih berstatus wiraswasta.

“Karena memang proses waktu tahapan, hingga penetapan DCT tidak terdeksi, status pekerjaan KTP,"ujarnya.(edo)


 

Share:
Komentar

Berita Terkini