Pj.Walikota Bekasi Berhentikan 3 Pejabat Tersangka Kasus Proyek Eksavator

Redaktur author photo
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad


inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas UMKM Yayan Yuliana dan 2 ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan eksavator dan buldozer tahun 2021 saat masih menjabat di Dinas Lingkungan Hidup akhirnya diberhentikan sebagai ASN.

Hal itu diungkapkan Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, pada Jumat (5/1/2024). Bahwa  tiga ASN yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya di Lingkungan Pemkot Bekasi.

"Sesuai dengan  pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi, atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Raden Gani.

“Statusnya diberhentikan. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),”ucapnya.

Seperti diberitakan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi  Yayan Yuliana akhirnya ditetapkan tersangka dan ditangkap langsung Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi.

Dirinya ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini