Warga Kalijati Ini Diamankan Polres Subang Berikut 1888 Obat Tramadol dan Hekymer

Redaktur author photo
Satres Narkoba Polres Subang saat menggelar preskonfren kasus penangkapan pemuda dan ribuan butir obat ilegal. 

inijabar.com, Subang- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jabar kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF. 

Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontrakannya, pada Selasa (16/01/2024).

Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran  obat keras tanpa ijin di wilayah Kalijati.

Sat Res Narkoba pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan  menangkap pelaku.

‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ucap Heri, pada Rabu (17/1/2024)

Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer. 

Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T (DPO), hingga kini masih diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri. 

Tersangka AF telah ditahan di rutan Mapolres Subang, dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas Heri. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini