inijabar.com, Garut- Kisruh soal perpanjangan SK tiga jajaran Direksi Perumda Tirta Intan Garut kian memanas. Pasalnya, perpanjangan SK itu dinilai cacat hukum, cacat prosedural dan telah melabrak berbagai aturan yang berlaku.
Sehingga perlu adanya peninjauan kembali terkait pengangkatan jajaran tiga Direksi PDAM Tirta Intan Garut . Bahkan, kalangan aktifis mendesak Pihak DPRD Kab. Garut agar segera membentuk Panitia khusus (Pansus) soal tersebut.
Demikian disampaikan Dudi Supriadi, Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, saat audensi yang digelar diruang Banggar DPRD, Senin 28 Oktober 2024.
Menurut Dudi selaku koordinator komponen aktifis berbagai persoalan yang ada di internal Perumda Tirta Intan Garut hingga kini semakin benang kusut.
"Berdasarkan data kajian yang kami lakukan ada beberapa hal yang sangat krusial dalam tata kelola serta pelayanan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Intan yang dinilai buruk," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, beberapa hal yang krusial yakni terkait, soal pengangkatan SK direksi, kenaikan tarif melonjak tinggi yang dilakukan oleh PDAM Tirta Intan Garut. Sehingga menjadi tidak efektif dalam pelayanan kepada konsumen. Belum lagi, banyaknya keluhan - keluhan di masyarakat terkait tarif yang tidak masuk akal.
Sementara, Komisi I DPRD, Iman Alirahman saat menerima audensi komponen aktifis menyatakan aspirasi ini sudah lama disampaikan oleh para aktifis Garut terkait dengan kekisruhan yang terjadi di tubuh PDAM ini.
Dan kita merasa terhormat bahwa masyarakat mendorong terhadap BUMD atas polemik yang terjadi soal pengangkatan tiga jajaran Direksi oleh Bupati sebelumnya yang diduga cacat hukum dan cacat prosedural.
"Katakan lah dalam tanda kutip KPM dalam pengangkatan direksi perumda tirta intan periode 2024-2029 beberapa waktu lalu saya bicara dan disampaikan di dalam kata akhir fraksi pada perubahan APBD tahun 2024 dan BUMD tidak terpisahkan dari tugas tugas pemerintahan,"ungkapnya.
"Dan bagaimana Pemda meningkatkan pendapatan daerah dan kedudukan Bupati dan KPM badan yang tidak terpisahkan dan kepala daerah mewakili pemilik modal seharusnya memang didalam ketentuan dalam melakukan pada PDAM harus merujuk pada peraturan yang ada mulai dari UU 50, UU 30 dan lain sebagainya," sambungnya.
Pun,soal kebijakan KPM dalam hal pengangkatan kembali direksi telah kita sampaikan dimana kedudukan Bupati dan KPM ini sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dan telah diatur dalam peraturan perundang - undangan dan mereka harus tunduk kepada peraturan yang berlaku.
Lebih jauh, imbuh Iman, DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan kita sudah cek diakui bahwa tidak ada surat yang dilayangkan kepada DPRD untuk konsultasi terkait pengangkatan direksi.
"Keputusan KPM terkait pengangkatan direksi dituangkan oleh Surat Keputusan Pengangkatan, akan tetapi surat keputusan ini kita telaah banyak kejanggalan didalamnya, hal ini dapat dinilai dan kita katakan cacat prosedural," tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi 1 DPRD dengan adanya desakan dari komponen aktifis Garut untuk dibentuk Pansus soal PDAM, pihaknya meminta Pemda Kab. Garut mengambil sikap yang jelas terkait hal ini dan memberikan penjelasan yang sejelas - jelasnya.
Menanggapii hal itu, Sekda Garut Nurdin Yana terkait pengangkatan ini ada pada masa jabatan Bupati Garut, Rudi Gunawan.
Pengangkatan yang dinilai dilaksanakan sebelum masanya ini berdasarkan KPM yaitu Bupati Garut berdasarkan tafsir hukum bahwa masa jabatan direksi paling lama 5 tahun.
Maka dari itu, menurut Nurdin Yana, sebelum 5 tahun pun ini dianggap bisa diberhentikan ataupun diperpanjang.
"Ada beberapa point secara regulatif yang mengatur bahwa pengangkatan kembali bisa dilaksanakan dengan penilaian kerja yang baik dan memang berdasarkan laporan ada beberapa poin yang mengalami peningkatan, inilah yang dijadikan alasan mendasari pengangkatan tersebut," pungkasnya. (Yos)