2 Pejabat Jadi Tersangka, Korupsi Proyek Kendaraan Operasional Sampah 2024 di DLH Sukabumi

Redaktur author photo
Dua pejabat di Dinas LH Kab.Sukabumi jadi tersangka kasus proyek pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahin 2024
 

inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun anggaran 2024.

Kedua Tersangka TS dan HR, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi  langsung ditahan pada hari Kamis (26/6/2025) setelah hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp877,2 juta.

Penyidikan kasus tersebut sejak 18 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Fokus penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan di lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi.

TS, merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut. Sedangkan HR, berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui tim penyidik, menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat terpisah yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2025.

“Penetapan ini kami lakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat terkait adanya penyelewengan dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan  Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024,” ujar seorang sumber di lingkungan Kejari Sukabumi.

Dasar utama dari pengungkapan kasus ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 21 Maret 2025. Dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tersebut, ditemukan adanya kerugian yang ditanggung oleh Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primernya adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pasal subsider yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyasar penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan hari ini, TS dan HR akan mendekam di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,”tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini