![]() |
Sejumlah Anggota DPRD Kota Depok saat mengikuti Bimtek bersama KPK di kantor DPRD Depok. |
inijabar.com, Depok – Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Golkar absen saat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terkait keluarga berintegritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPRD Kota Depok, Selasa (24/6/2025).
“Ada teman-teman dari Golkar yang lagi bimtek (Partai Golkar) juga, jadi hanya itu saja sementara anggota DPRD lainnya semuanya hadir. Tapi yang jelas karena itu sudah bimtek partai jadi harus dimaklumi karena kan ada surat resmi, “ ujar Hamzah Anggota DPRD Kota Depok usai menghadiri bimtek bersama KPK, Selasa (24/6/2025).
Hamzah menjelaskan, pada pelaksanaan bimtek tersebut KPK memberikan pengarahan bagi para anggota DPRD beserta pasangan atau keluarga terkait aturan yang tidak diperbolehkan.
“Mana hal-hal yang boleh dan tidak boleh jangan sampai pasangannya dituntut macam-macam. Karena memang ada rule atau aturan dari KPK yang tidak diperbolehkan sehingga yang punya istri dan suami juga paham, jadi jangan terlalu banyak tuntutan di keluarga,“ ucapnya.
Dirinya menyampaikan, adapun poin utama pengarahan yang diberikan KPK diantaranya tentang pemahaman sesuatu yang dilarang mengarah kepada tindak pidana korupsi gratifikasi dan sebagainya.
“Contohnya pemberian barang terus melancarkan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan atau jabatan kita. Misalkan ada orang minta tolong melancarkan proyek dan lain sebagainya, itu tidak diperbolehkan,“ kata Hamzah.
Dirinya berharap dengan bimbingan teknis tersebut para keluarga lebih dapat memahami tentang bagaimana adanya aturan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota DPRD.
“KPK yang memberitahu keluarga kita, mudah-mudahan bisa mengerti dan paham bagaimana kita sebagai anggota dewan ini punya aturan yang tidak boleh dilanggar. Sehingga keluarga tidak terlalu banyak menuntut hal-hal yang tentunya melanggar aturan,“ ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno menyampaikan kegiatan ini merupakan kolaborasi KPK bersama Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok guna melaksanakan pembinaan teknis keluarga berintegritas.
“Berdasarkan data yang ditangani oleh KPK dari 2004 sampai 2021 kurang lebih ada sebanyak 363 anggota DPR dan DPRD terjerat tindak pidana korupsi. Jadi kami melakukan kegiatan ini agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPRD,“ ujar Rino Haruno saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Kendati demikian, kata dia tentunya dalam hal itu memerlukan peran masyarakat terutama yang paling terdekat adalah istri atau suami keluarga sendiri. Dengan harapan para istri dan suami dari pasangan anggota DPRD dapat selalu mengingatkan agar berhati-hati dalam tindak korupsi.
“Misalnya, seperti kita ketahui penghasilan suami kita berapa. Jadi pada saat suami membelikan sesuatu, kita tahu apakah mungkin suami saya bisa membeli aset seharga segitu,“ katanya.
Dia mengingatkan, peran tersebut menjadi fungsi kontrol oleh pasangan untuk selalu mengingatkan agar berhati-hati dalam praktik korupsi. Dirinya mengungkapkan yang biasa terjadi adalah terkait gratifikasi maupun penyelamatan yang merupakan modus paling tertinggi.
“Sekitar hampir lebih dari seribu modus terkait dengan gratifikasi dan penyelamatan. Berarti kami harap kegiatan jembatan teknis keluarga berintegritas hari ini, memberikan manfaat dan pengingat kepada teman-teman anggota dan pimpinan DPRD di kota Depok,“tandasnya. (Risky)