![]() |
Bangunan semi permanen di Jl.Bogor Raya Depok yang banyak diisi pijat refleksi diduga jadi praktek prustitusi |
inijabar.com, Depok – Satpol PP Kota Depok mulai merespon keluhan masyarakat atas keberadaan maraknya bangunan-bangunan yang diduga melakukan aktivitas praktik prostitusi berkedok panti pijat refleksi, di sepanjang Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
“Rencananya waktu dekat ini memang akan kita tertibkan bangunan itu. Jadi nanti dalam waktu dekat ini, kita lagi menunggu anggarannya,“ ujar Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat kepada inijabar.com, Kamis (19/6/2025).
Dede mengatakan, pihaknya akan menertibkan bangunan tersebut terlebih jika nanti dari hasil penelusuran petugas ditemukan pelanggaran seperti berdiri di atas lahan Garis Sempadan Sungai (GSS).
“Nanti akan kita cek apa lagi jika bangunan itu melanggar berdiri di atas lahan GSS ya, bangunannya akan kita tertibkan. Apa lagi di atas lahan tanah negara, karena tanah negara itu harus dikosongkan,“ ucapnya.
Pihaknya menyatakan, sepanjang sisi Jalan Raya Bogor, Cimanggis juga nantinya akan direncanakan sebagai kawasan jalur hijau yang dipergunakan lingkungan setempat.
“Jadi kalau seperti itu, pasti akan kami ditertibkan tinggal menunggu waktunya saja sebetulnya,“ kata Dede.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Depok melarang keras jika ditemukan praktik prostitusi dalam bentuk apapun seperti rumah atau tempat lainnya. Pihaknya juga memastikan akan menindak tegas terkait warga atau kelompok masyarakat lainnya yang berusaha melindungi kegiatan tersebut.
[cut]
“Pasti akan kita tindak juga, jadi yang namanya praktik prostitusi di Kota Depok tidak boleh terlebih itu menyalahi aturan izin bangunan dan peruntukkannya,“ tegasnya.
Dirinya enggan menjelaskan secara rinci terkait berapa jumlah keseluruhan keberadaan bangunan panti pijat di Kota Depok. Meski menurut pantauan tim inijabar, terdapat belasan bangunan panti pijat berjejer di sisi Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
“Kita belum mengetahui secara pasti data jumlahnya berapa, nanti akan kita coba tanyakan bidang terkait. Namun di titik itu sebetulnya sudah masuk laporannya ke kita bahwa tempat itu akan segera ditata untuk keindahan kota,“ katanya.
Dede mengungkapkan, pihaknya juga sudah menerima masukan dan akan merencanakan penataan keindahan kota di titik lokasi tersebut. Kata dia, pihaknya selanjutnya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama dinas terkait salah satunya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Sebetulnya kami sudah rapat dengan dinas PUPR, DLHK, dan dinas lainnya untuk segera kita tertibkan. Sudah pernah rapat, mungkin akan ada rapat lanjutan,“ terangnya.
Menurut informasi, bangunan-bangunan di kawasan itu sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh petugas pada 2023. Pihaknya berjanji ke depan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Setelah kami tertibkan, diratakan oleh Dinas PUPR, kemudian akan kami hijaukan oleh tanaman berkoordinasi dengan DLHK di sepanjang jalan raya itu,“ paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan hal tersebut menjadi informasi yang bagus agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti bersama Pemerintah Daerah setempat.
[cut]
“Baik itu Kecamatan Cimanggis maupun Kecamatan Tapos itu sendiri. Karena adanya dugaan kegiatan dan tempat prostitusi berkedok panti pijat di kawasan itu,“ ujar Jupriono.
Menurutnya, aktivitas kegiatan terlarang itu tidak mungkin bisa beroperasi jika tidak adanya bangunan. Pihaknya juga belum bisa memastikan bahwa ditemukan praktik prostitusi di kawasan panti pijat tersebut.
“Kita tidak tahu ya, dan kami juga belum melakukan pengecekan setelah diverifikasi bahwa panti pijat itu memang benar-benar ada praktik prostitusi. Nanti akan kami tindak lanjuti, tim intel kami akan pull cek di lokasi, apakah betul ada kegiatan prostitusi di lokasi tersebut,“ tegasnya.
Jupriono juga akan memerintahkan unit bersangkutan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan apakah ada aktivitas kegiatan terlarang di lokasi tersebut.
“Kalau memang ada kegiatannya, sekali lagi saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kecamatan dan lainnya. Karena tentu nanti penindakannya harus melibatkan dinas-dinas terkait,“ katanya.
Kapolsek yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Kepolisian Ciracas, Jakarta Timur itu menegaskan bahwa penyedia tempat panti pijat dapat dipidana jika memang terbukti ditemukan adanya praktik prostitusi.
“Prostitusi itu sendiri, kalau memang nanti kita temukan dan bisa dibuktikan. Akan bisa dipidana terutama bagi penyedia tempatnya,“ tutupnya. (Risky)