![]() |
Kantor Kejagung RI |
inijabar.com, Kota Bekasi- Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Skay Khadafi mengkhawatirkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi jika tidak mampu menyeret sejumlah pejabat tinggi mulaidari Sekda hingga Walikota Bekasi lantaran Kejaksaan masuk pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Untuk itu, Uchok meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih kasus dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa Alat-alat Olahraga pada Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yang masih proses penyidikan oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Kejaksaan agung harus ambil alih kasus ini, karena walau sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik pidsus belum dapat mengungkap Aktor Intelektual dibalik proyek tersebut,"ungkap Uchok Skay Khadafi, Senin (16/6/2025).
Maka Kejagung diharapkan turun gunung untuk mengambil alih kasus yang kabarnya juga melibatkan sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2023.
"Penanganan kasus dugaan Korupsi Dispora ini memang terkesan bertele-tele, apalagi jika pihak kejaksaan negeri kota Bekasi tidak transparan dalam proses penyidikannya,"kata Uchok.
"Biasanya, Kalau proyek nilainya besar, kepala OPD pasti nunggu arahan pimpinan, siapa yg mau masuk garap tuh proyek,"tambah Uchok.
Ditambahkan Uchok, pada beberapa pemberitaan pun terdapat video pesta makan kepiting yang disinyalir di kantor PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) di Medansatria Kota Bekasi yang diantaranya terlihat sosok elit Forkopimda.
"Jika Kejaksaan tidak berani panggil dan periksan pihak-pihak terkait yang diduga turut terlihat, Kejagung harus turun tangan atau suvervisi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar siapa-siapa yang menikmati Korupsi alat olahraga tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya,"tutup Uchok.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerapkan tiga orang tersangka atas dugaan Korupsi Pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Dari tiga tersangka dua diantaranya mantan Pejabat Dispora (AZ) mentan Kadispora, (MAR) mantan PPK Dispora dan Dirut PT CIA (AM). Atas kasus tersebut Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp4.7 miliar.(*)