![]() |
Jajaran Polres Subang saat menggelar jumpa pers pengungkapan penjualan pestisida palsu. |
inijabar.com, Subang – Seorang pemuda berinisial BMG (46) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang karena diduga memalsukan Pestisida. BMG berhasil dibekuk saat digrebek di TKP pada hari Senin (9/6/2025), sekitar pukul 18.30 berlokasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng.
Pestisida merupakan zat kimia, bahan lain, jasad renik, atau virus yang digunakan untuk memberantas atau mencegah hama dan penyakit pada tanaman atau hasil pertanian.
Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menyatakan, kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan masyarakat dan mengamankan BMG warga Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng.
Korban berinisial DNE (36) melapor dengan nomor LP/A/5/VI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR.
"Dan untuk para saksi yang sudah berhasil kita mintai keterangannya diantaranya inisial JWF (38 tahun) dan RAK (25 tahun) warga Soklat Kecamatan Subang dan ES (47) warga Binong," katanya saat jumpa pers. Rabu (11/6/2025).
Endar menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu dengan mencampurkan 2 botol pestisida merek Regent (asli) dicampurkan dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan.
"Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam ratusan botol bekas Pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu,"ujar Endar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan, pemalsuan Pestisida jenis Regent dan Virtako dilakukan karena Subang merupakan daerah agraris dengan lahan pertanian yang luas sehingga menjadi sasaran pemasaran produk obat pertanian.
"Pestisida palsu selain berbahaya bagi ekosistem termasuk tanaman, juga merugikan para petani karena tidak efektif, kualitas obat tidak sesuai harapan," katanya.
"Pestisida Palsu diedarkan oleh Pelaku ke berbagai wilayah di Jawa Barat seperti Subang, Karawang bahkan ke wilayah lainnya di Jawa Tengah seperti Brebes, namun kami masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," sambung Bagus Panuntun.
"Dan untuk penjualan, bisa lewat online dan offline namun dijual dengan harga jauh lebih murah yaitu dikisaran harga Rp.60ribu hingga Rp.70ribu per botol dari harga normal pasaran untuk produk pestisida asli kisaran harga diatas Rp.100ribu," ujarnya.
Dari hasil penjualan pestisida palsu tersebut, kata Bagus, pelaku mampu meraih omzet kisaran Rp.150 juta sampai Rp.200 juta per produksi.
"Penggerebekan TKP dilakukan pada hari Senin (9/6/2025), sekitar pukul 18.30 berlokasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Pada saat penggerebekan sebagian barang sudah keluar dan pelaku hendak produksi lagi malam itu juga,"tuturnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu diantaranya 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia, 316 botol kosong pestisida merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label pestisida Regent, seperangkat alat produksi (setrika, solder, gunting, lem, lakban, dan lain-lain)
"Pelaku baru beroperasi kurang lebih dua bulan dan merupakan seorang residivis kasus Pemalsuan Pestisida tahun 2021 yang divonis penjara 2 tahun, kemudian bebas, mencari modal dan kemudian melakukan kasus yang serupa lagi," jelasnya.
Bagus mengimbau kepada masayarakat agar berhati-hati, jangan tertipu kemasan botol yang diduga palsu. Perbandingan produk yang asli dan palsu itu bisa dilihat dari hologram, kemasan dan bau obat itu sendiri.
"Jika ditemukan pestisida diduga palsu segera hubungi petugas Kepolisian atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Subang," sarannya.
"Untuk toko-toko yang masih menyimpan, membeli, mengedarkan atau atau menjadi korban seluruhnya tidak akan kami sanksi Pidana, asalkan Pemilik atau kios-kios menyerahkan keseluruhan kepada Polres," ujarnya.
Bagus menuturkan, Tersangka dijerat dengan Pasal 123 juncto Pasal 77 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (SriMS)