![]() |
Petugas Kejari Cianjur saat menggeledah kantor Dishub Cianjur |
inijabar.com, Cianjur- Sejumlah berkas dokumen dibawa dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat oleh Kejaksaan Negeri Cianjur saat dilakukan penggeledahan pada Senin (23/6/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Dari satu ruangan ke ruangan lainnya di Kantor Dishub Cianjur itu digeledah sejak pagi hingga siang oleh petugas Kejari Cianjut dan mengamankan berkas dokumen dalam beberapa dus terkait laporan pengadaan PJU, yang langsung dibawa ke kantor Kejari Cianjur.
Dikatakan Kamin, bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penggeledahan atas dugaan korupsi pengadaan PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Cianjur dengan anggaran Rp40 miliar.
"Dugaan sementara terdapat laporan fiktif dalam pengadaan JPU tersebut, sehingga perlu dilakukan perincian nanti. Setelah proses selesai, baru kemudian ditetapkan tersangka karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen," ujarn Kamin.
Pengawalan ketat proses penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas TNI/Polri. Sejumlah pintu masuk ruangan instansi tersebut dijaga petugas bersenjata lengkap, sehingga tidak semua orang dapat keluar masuk selama penggeledahan dilakukan.
Sebelum melakukan penggeledahan, ungkap dia, pihaknya sudah meminta keterangan 30 orang saksi termasuk aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Cianjur terkait dugaan korupsi pengadaan PJU.
"Setelah tuntas mengumpulkan dokumen lengkap, kami segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Kabupaten Cianjur," ucap Kamin.
Dia memastikan akan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, setelah pemeriksaan dokumen dan berkas yang disita tuntas dilakukan penyidik dari kejaksaan, termasuk kerugian negara.
"Kami akan umumkan nama tersangka dalam waktu dekat,"tandasnya.(*)