Efek Putusan MK, KDM; Periodesasi Anggota DPRD Nambah 2 Tahun, Kredit di BJB Nambah Juga

Redaktur author photo

 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

inijabar.com, Kota Cirebon- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan di Paripurna DPRD Kota Cirebon menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah Pemilu Pilpres dengan Pilkada, sehingga memunculkan potensi penambahan periodesasi angota DPRD tingkat kota/kabupaten.

"Saya mengucapkan selamat pada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon yang hari ini berbahagia. Kebahagiannya bukan hanya karena ulang tahun Kota Cirebon tapi karena jabatannya bertambah 2 tahun. Tidak perlu pemilu cukup dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,"ujar Dedi Mulyadi yang disambut tepuk tangan anggota DPRD Kota Cirebon. Sabtu (28/6/2025).

Dedi Mulyadi juga menyindir ada kemungkinan para anggota DPRD menambah pinjaman nya di Bank Jabar.

"Sebagai pemegang saham Bank Jabar, saya juga turut bahagia karena Bank Jabar bisa nambah lagi platform kreditnya. Tapi saya pesan kalau platform kreditnya bertambah, istrinya jangan bertambah,"tambah Dedi disambut gelak tawa yang hadir.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Daerah dipisah pelaksanaannya.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena mengubah skema pemilu serentak yang selama ini dijalankan. MK menyebutkan bahwa keserentakan justru menurunkan kualitas demokrasi, memecah fokus pemilih, dan membebani partai politik serta penyelenggara pemilu.

MK menetapkan bahwa pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, pilkada) harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. 

Sebagai ilustrasi, Pemilu Nasional akan digelar pada 2029, lalu Pilkada dan pemilihan DPRD kemungkinan berlangsung pada 2031. Jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pun berpeluang diperpanjang hingga pemilu daerah berikutnya.

Model lima kotak suara di TPS tidak akan digunakan lagi, sehingga waktu pencoblosan lebih efisien dan tidak membingungkan pemilih.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini