![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Guna memenuhi pemanggilan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dirinya selaku guru SDN Pengasinan II Kecamatan Rawalumbu pun datang ke kantor Disdik Kota Bekasi dengan harapan mengetahui dan paham terkait pemotongan honor TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PPPK yang dialaminya sebesar Rp500 ribu lebih.
Tiur Basani begitulah nama guru kelas di sekolah nya ini berharap bisa bertemu langsung dengan Plt Kepala Disdik Kota Bekasi Alexander pada Selasa 17 Juni 2025.
Namun harapan itu sirna, setelah menunggu satu jam lebih, Tiur pun diterima oleh Kasie Dikdas Jamaludin dan asistennya bernama Dini.
"Ya nunggu mereka 48 menit an, akhirnya setelah saya bilang mau pulang baru lah pak Jamaludin dan Asistennya bernama Dini menemui saya,"ungkapnya.
"Sayang Plt Kadisdik atau Sekdis nya tidak ketemu sih,"cetus Tiur.
Tiur mengaku dirinya lebih memilih bercerita ke media karena setelah tidak mendapat jawaban memuaskan terkait pertanyaanya soal pemotongan honor TPP.
"Maka itu saya ketika dapat pemanggilan ke Disdik, saya berharap dapat jawaban yang jelas dan konkrit soal skema potongan honor TPP seperti apa?" katanya.
Sayangnya, pihak Disdik yang menemui dirinya juga tidak bisa menjawab dengan jelas soal skema potongan TPP. Apalagi potongan hanya ada di guru PPPK sedangkan PPPK yang ada di Damkar dan di dinas lain tidak ada potongan TPP.
"Tak ada solusi nya, dibilang sudah sesuai aplikasi Kemenkeu, saya disuruh cari di Google lagi, aduh saya minta bukti pengiriman pajak sama global ngak bisa ditunjukan bahkan disuruh nya saya ke TAPD,"katanya.
"Saya banyak nyecar malah disuruh pulang baca hamdalah, padahal saya masih gomong, katanya masih ada kerjaan lain,"ujarnya geram.
Tiur mengaku akan terus berjuang soal potongan honor TPP nya, dan dia bukan bicara besaran rupiah uang potongannya. Namun kejelasan potongan tersebut dan mengapa hanya PPPK guru saja yang dipotong sedangkan dinas lain tidak ada potongan sebanyak itu.
Sekedar diketahui honor TPP PPPK guru sebesar Rp3 juta sedangkan potongannya sebesar Rp500 ribu.(*)