Jadi Tersangka, Pjs Dirut PD Petrogas Karawang Bakal Seret Nama Pejabat Lain

Redaktur author photo
Pjs Dirut PD Petrogas Persada Karawang GBR saat di bawa petugas Kejari Karawang

inijabar.com, Karawang- Kejaksaan Negeri Karawang menahan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Persada Giovanni Bintang Raharjo (GBR) dengan status tersangka kasus korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019 sampai dengan 2024 senilai Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaipuloh di depan awak media mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dimana penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan 3 orang ahli

“Maka pada malam hari ini, tim penyidik telah menetapkan GBR sebagai tersangka untuk selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya di gedung Kejari Karawang. Rabu (18/6/2025) malam.

Tersangka, kata Syaipuloh, merupakan Pjs Direktur Utama PD. Petrogas Karawang periode tahun 2019 sampai sekarang.

“Tersangka GBR diketahui melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai sebesar Rp7.115.224.363, tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.

Syaepuloh juga menerangkan, seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Akibat perbuatan Tersangka yang menarik dan menggunakan dana dari rekening PD Petrogas Persada Karawang secara tidak sah, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.115.224.363,- 

Syaepuloh menyebutkan, jika dari perkara dugaan korupsi PD. Petrogas Karawang ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Kemungkinan ya, Insya Allah….bisa saja akan ada tersangka lain karena tersangka mengatakan bahwa 'kalau saya ditetapkan jadi tersangka saya akan buka'. Itu kata GBR, kita berharap saja GBR akan membuka,”tuturnya.

Tersangka disangka melanggar ketentuan hukum sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 .

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang akan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP.

Sekedar diketahui, GBR merupakan PIt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada periode tahun 2012 sampai dengan 2014, selanjutnya diangkat sebagai Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada periode tahun 2014 s/d 2019 dan diangkat sebagai Pjs Direktur Utama 2019 s.d.sekarang

PD Petrogas sebagai salah satu BUMD pemegang saham 824 lembar saham pada PT MUJ ONWJ dengan nominal saham Rp824.000.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah), besaran porsi tersebut ditentukan berdasarkan reservoir atau cadangan minyak pada masing-masing daerah yang telah dilakukan penghitungan oleh ahli geologi.

Dari saham tersebut PD Petrogas Persada Karawang memperoleh deviden dari tahun 2019 s.d 2024 sebesar Rp.112.267.857.600,- (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini