![]() |
Kampus JGU |
inijabar.com, Depok – Pihak Rektorat Jakarta Global University (JGU), Kota Depok angkat bicara menyikapi adanya pemeriksaan audit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) karena dugaan pelanggaran penyalahgunaan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Direktur Humas dan Kerjasama Jakarta Global University, Onki Alexander menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah dianggap selesai karena telah dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui proses audit dan pemeriksaan pada 3 – 7 Maret 2025 lalu.
“Betul, tim dari Inspektorat sudah datang ke kampus kami pada beberapa waktu lalu. Dan menurut hasil audit itu kami diminta untuk membenahi dan evaluasi manajemen terkait pelaksanaan program KIP tersebut, “ ujar Onki Alexander Direktur Humas JG University kepada wartawan, Selasa (25/6/2025).
Sebagaimana diketahui dugaan pelanggaran penyalahgunaan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tersebut mencuat berawal dari laporan salah satu mahasiswa kepada LLDIKTI. Karena adanya informasi terkait tawaran dari oknum anggota legislatif untuk penambahan jumlah kuota KIP kuliah namun dengan syarat tertentu yaitu memberikan dana KIP kuliah pada pencairan pertama kepada salah satu koordinator pekerja kampus.
Dia mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang seluruhnya telah dilaksanakan secara penuh dan tepat waktu oleh Universitas JGU.
Dia juga menjelaskan, adapun dari hasil rekomendasi itu diantaranya yakni Universitas JGU sudah tidak bisa lagi menerima kuota dari program beasiswa KIP kuliah hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Jadi untuk mahasiswa yang sudah menjadi penerima program beasiswa KIP ini mereka tetap bisa melanjutkan kuliah di JGU. Namun tidak bisa untuk calon penerimaan yang baru tahun ini dan seterusnya sampai waktu yang belum ditentukan, karena kuota KIP nya sudah di stop LLDIKTI 4, “ ucapnya
Pihaknya mengklaim, kejadian tersebut sudah dinyatakan selesai sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua L2DIKTI Wilayah IV saat acara audiensi pada 28 Mei 2025. Selanjutnya pihaknya telah menerima berupa surat resmi dari L2DIKTI Wilayah IV.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya saat ini sudah tidak terdapat lagi permasalahan aktif terkait pengelolaan dana KIP kuliah di lingkungan Universitas Jakarta Global University, Kota Depok.
“Dengan ada kejadian beberapa waktu lalu itu. Maka mulai saat ini pengelolaan program KIP di kampus kami sudah distop dan sudah tidak bisa lagi menerima rekomendasi dari pihak manapun,“ pungkasnya. (Risky)