Komisioner KPU Sebut Masa Jabatan Anggota DPRD Potensi Berakhir di 2031

Redaktur author photo
Komisioner KPU Idham Kholiq

inijabar.com, Jakarta- Komisioner KPU Idham Kholiq meyakini jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

"Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029,"ujarnya.

Maka, kata dia, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam amar putusan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah alias tidak dalam tahun yang sama. MK memberikan opsi agar jeda waktu dari pemilu nasional dan daerah yakni selama 2 hingga 2,6 tahun.

Artinya, dengan putusan itu, pemilihan DPRD dan kepala daerah yang semula akan digelar pada 2029, lima tahun sejak 2024, mundur menjadi 2031.

Putusan MK tersebut membuka peluang DPR atau pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD yang semula habis pada 2029 menjadi 2031.

Potensi itu terbuka lebar jika putusan MK akan diatur dan masuk dalam revisi UU Pemilu atau Pilkada sebelum 2029. DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 2028 atau beberapa bulan sebelum Pemilu 2029 untuk melakukan revisi jika putusan MK ingin berlaku.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini