![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi senilai Rp4,7 miliar yang menjadikan mantan Kadispora AZ dan dua rekannya sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 malam.
Di tengah proses hukum tak lama berselang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) wilayah Jawa Barat pun memberi hadiah opini WTP (wajar tanpa pengecualian.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pun telah menegaskan, tidak ada hubunganya perolehan WTP yang diterima Pemkot Bekasi dengan proses hukum kasus alat olahraga.
Tapi benarkah tidak ada hubungannya dua momentum (Temuan dan WTP) yang berawal dari BPK Jabar itu?.
Dalam opini WTP yang diberikan oleh BPK Jabar pada Kota Bekasi ada penekanan hal lain yakni soal Dinas Pendidikan sebesar Rp7 miliar yang infonya sudah dikembalikan secara cicil dari bulan Desember 2024 hingga April 2025.
Kemudian proyek alat olahraga yang juga sudah dikembalikan oleh mantan Kadispora AZ dengan rincian uang senilai Rp600 juta dan 4 berkas Sertifikat lahan yang infonya milik Zarkasih.
Sertifikat tersebut diserahkan pihak keluarga AZ pada malam penahanan yang bersangkutan yakni 15 Mei 2025 malam.
Keempat sertifikat yang dijaminkan tersebut harus dihitung (apraisal) nilai rupiahnya dan diberi waktu selama 90 hari atau sekira tiga bulan.
Jika dihitung tiga bulan sejak penahanan Tersangka mantan Kadispora yakni 15 Mei 2025, diperkirakan jatuh tempo di tanggal 15 Agustus 2025.
Apabila hingga 90 hari tidak juga dihitung nilai keempat sertifikat tersebut. Maka pihak berwenang akan menjual ke empat sertifikat lahan tersebut.
Akankah 'pengorbanan' Tersangka AZ itu bisa meringankan hukumannya atau malah sebaliknya?. Jawabannya belum tentu.
Jika kita mengacu pada kasus yang mirip yakni proyek pengadaan Eksavator dan Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun 2021 senilai Rp22 miliar yang akhirnya menjadikan mantan Kadishub YY dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
YY meskipun sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp5,1 miliar dari kasus tersebut tetap saja putusan majelis hakim memutuskan YY dan empat orang lainnya di atas 2 tahun.
Yoga Gumilar.SH yang menjadi Kuasa Hukum dari Tersangka AZ mengaku tidak mengetahui kalau kliennya menyerahkan 4 sertifikat sebagai jaminan pembayaran kerugian negara pada kasus alat olahraga.
"Kami dari kuasa hukum, tidak mengetahui terkait 4 sertifikat sebagai jaminan pengembalian proyek alat olahraga,"jawab pria yang juga pernah menjadi kuasa Hukum YY di kasus pengadaan alat eksavator dan buldozer di Dinas LH. Jumat (20/6/2025)
Dia juga mengungkapkan, kliennya tidak pernah cerita juga soal informasi jaminan sertifikat yang diserahkan pada malam penangkapan kliennya.
"Klien kami (AZ) sampai dengan hari ini, tidak pernah memberitahu hal tersebut,"ucapnya.
"Kami di sini hanya fokus kepada materi hukumnya saja,"tandas Yoga.
Sekedar diketahui proyek pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 menjadi sorotan publik setelah dipublishnya temuan audit BPK RI wilayah Jabar tahun pada sekitar bulan Maret 2024 adanya kerugian negara senilai Rp4,7 miliar. Proyek ini juga disinyalir tanpa perencanaan sesuai mekanisme yang melibatkan elsekutif dan legislatif. (*/pandu)